TOBA | Krimsus86.com Tim Jatanras Satreskrim Polres Toba berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial RS (24) serta dua orang terduga penadah berinisial DT dan AAN.
RS diketahui merupakan warga Desa Sangkar Ni Huta Sihotang, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Penangkapan dilakukan oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Toba yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Toba AKP Desman Manalu, S.H.
Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Desman Manalu, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, di Dusun IV Sariburaja Janji Maria, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Saat itu, pelapor Susanto Pardede (48) bersama temannya pergi melayat. Setibanya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motor miliknya dalam keadaan stang terkunci.
Namun, setelah selesai melayat dan kembali ke lokasi parkir, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.
Sepeda motor yang dicuri tersebut merupakan Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BB 4779 EH. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21.500.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polres Toba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas sempat melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang berupaya melarikan diri di wilayah Kecamatan Balige. Setelah dilakukan pencarian, beberapa jam kemudian petugas akhirnya berhasil mengamankan RS di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Balige III, Kecamatan Balige.
Dalam pengembangan penyelidikan, petugas juga menemukan bahwa terduga pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di lokasi lainnya.
Kasus kedua terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Tikka-Tikka, Desa Tambunan Sunge, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Korban Irvan A. Hutajulu (23) terbangun dan mendapati sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir di teras rumah telah hilang.
Sepeda motor tersebut merupakan Honda model Solo warna biru-putih dengan nomor polisi BB 3728 EH, atas nama Jisman Simanjuntak. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7.000.000 dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Jatanras kembali melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai penadah, yakni DT dan AAN, yang diketahui menggunakan serta membeli sepeda motor hasil curian.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru-putih.
Saat dilakukan pemeriksaan awal terhadap kedua terduga penadah, petugas memperoleh informasi mengenai identitas pelaku pencurian. Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengarah kepada RS.
Dari hasil interogasi di lapangan, terduga pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama rekannya yang berinisial R.S.
“Pelaku ini sudah beraksi di dua TKP,” ungkap AKP Desman Manalu.
Saat ini, RS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Tim Jatanras Satreskrim Polres Toba masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta tindak pidana lainnya yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.
(Arzaq Khair)






