BENIH LOBSTER SENILAI RP7,18 MILIAR DIAMANKAN POLRESTA JAMBI, PROSES PELEPASLIARAN JADI PERHATIAN PUBLIK

Jambi Krimsus86.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pengangkutan benih bening lobster (BBL) tanpa dokumen perizinan yang sah. Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (1/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta puluhan ribu benih lobster yang memiliki nilai ekonomis tinggi.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial OM dan AS. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 10 kotak styrofoam berisi benih lobster yang diangkut menggunakan satu unit mobil travel Toyota Innova.

Berita Lainnya

Jumlah benih lobster yang diamankan mencapai 47.872 ekor, terdiri dari jenis pasir dan mutiara. Nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp7,18 miliar. Selain benih lobster, petugas juga mengamankan sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk penyimpanan dan pengangkutan.

Saat ini, penyidik Polresta Jambi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam pengiriman benih lobster ilegal tersebut.

Di sisi lain, rencana pelepasliaran benih lobster hasil sitaan turut menjadi perhatian sejumlah awak media yang mengikuti perkembangan kasus ini. Berdasarkan informasi yang diperoleh, benih lobster tersebut direncanakan untuk dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun hingga saat ini, informasi mengenai waktu dan lokasi pasti pelepasliaran belum diumumkan secara rinci kepada publik. Sejumlah awak media berharap instansi terkait dapat menyampaikan informasi secara terbuka sebagai bagian dari transparansi penanganan barang bukti bernilai besar tersebut.

Selain itu, terdapat harapan dari kalangan media agar proses pelepasliaran nantinya dapat didokumentasikan dan disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik. Permintaan tersebut merupakan pandangan dan masukan dari awak media yang mengikuti perkembangan kasus, serta belum merupakan temuan ataupun fakta yang telah diverifikasi terkait pelaksanaan pelepasliaran.

Hingga berita ini disusun, pihak terkait belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jadwal maupun lokasi pelepasliaran benih lobster hasil sitaan tersebut.

Masyarakat kini menantikan kelanjutan proses hukum terhadap para tersangka sekaligus informasi resmi mengenai pelepasliaran benih lobster yang diamankan, mengingat nilai ekonomis barang bukti yang mencapai miliaran rupiah dan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan.(Yulfi Afran)

Pos terkait