BANGGAI LAUT, KRIMSUS86.COM — Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 serta penyaluran bantuan sosial di Desa Paisubebek, Kecamatan Bokan Kepulauan, Kepala Desa Paisubebek, Dewanto Jandring (DJ), menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus membantah sejumlah tudingan yang dialamatkan kepada pemerintah desa yang dipimpinnya.
Pemerintah Desa Paisubebek menilai sejumlah informasi yang beredar perlu diluruskan melalui verifikasi dan konfirmasi langsung agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Pihak desa juga mengingatkan pentingnya mengedepankan prinsip keberimbangan, objektivitas, serta verifikasi fakta sebelum menyampaikan tuduhan kepada publik.
Terkait pengadaan perahu fiber menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, Dewanto Jandring menjelaskan bahwa proses perencanaan dan penganggaran, menurut pihaknya, telah melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes). Ia menegaskan bahwa pengadaan tersebut ditujukan untuk mendukung kebutuhan masyarakat, khususnya kelompok nelayan, sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Mengenai perbandingan harga perahu fiber di Desa Paisubebek dengan harga yang disebut berlaku di wilayah Tobungku, pemerintah desa menyatakan bahwa penilaian harga perlu mempertimbangkan spesifikasi teknis, ukuran, ketebalan material, kualitas pengerjaan, serta kebutuhan penggunaan di wilayah perairan. Karena itu, menurut pihak desa, perbandingan harga tidak semestinya dilakukan tanpa memeriksa kesamaan spesifikasi barang dan dokumen pengadaannya.
Menanggapi tudingan bahwa jumlah perahu fiber yang tersisa hanya 11 unit dan sebagian lainnya diduga telah dijual, Pemerintah Desa Paisubebek membantah adanya pengalihan aset sebagaimana dituduhkan. Pihak desa menyatakan bahwa perahu-perahu tersebut tercatat dalam administrasi inventaris aset desa dan disalurkan kepada kelompok nelayan penerima manfaat. Pemerintah desa mempersilakan pihak yang memiliki bukti atas dugaan tersebut untuk menyampaikannya melalui mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dewanto Jandring juga meminta agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan yang berpotensi mengganggu hubungan sosial masyarakat. Ia menilai setiap kritik terhadap pemerintah desa seharusnya disertai data yang dapat diverifikasi, sehingga persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta, bukan asumsi atau informasi yang belum teruji kebenarannya.
Sementara itu, terkait tudingan penahanan lima unit kulkas bantuan dari Dinas Sosial Kabupaten Banggai Laut, pemerintah desa membantah adanya upaya penyelewengan bantuan. Menurut keterangan pihak desa, barang-barang tersebut masih berada dalam pengawasan pemerintah desa sambil menunggu proses administrasi dan berita acara serah terima resmi dari instansi terkait.
Pemerintah Desa Paisubebek menegaskan bahwa keberadaan dan status penyaluran bantuan tersebut perlu diperiksa berdasarkan kondisi fisik barang, dokumen administrasi, serta ketentuan penetapan penerima manfaat. Pihak desa menyatakan terbuka terhadap pengecekan langsung agar informasi mengenai bantuan sosial tersebut dapat diketahui secara jelas dan tidak menimbulkan dugaan yang keliru.
Menanggapi desakan sejumlah pihak agar Bupati Banggai Laut mengevaluasi hingga mencopot kepala desa, Dewanto Jandring menyatakan bahwa setiap keputusan terkait jabatan kepala desa harus mengacu pada peraturan perundang-undangan dan mekanisme pemerintahan yang berlaku. Ia berharap setiap tuntutan disampaikan melalui prosedur resmi serta didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif.
Sebagai bentuk keterbukaan, Pemerintah Desa Paisubebek justru meminta Inspektorat Daerah dan Kejaksaan Negeri Banggai Laut untuk melakukan pemeriksaan apabila diperlukan, termasuk menelusuri pengadaan perahu fiber, pencatatan aset, serta administrasi bantuan sosial yang menjadi sorotan. Menurut pihak desa, audit independen merupakan langkah penting untuk memastikan apakah pengelolaan anggaran dan aset telah sesuai dengan ketentuan.
Pemerintah desa juga meminta aparat pengawas dan penegak hukum agar menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, cermat, dan berdasarkan bukti yang sah. Pihak desa menegaskan tidak keberatan apabila dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan lembaga terkait, karena hasil pemeriksaan resmi diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat.
Di sisi lain, Pemerintah Desa Paisubebek menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila terdapat tindakan yang terbukti melanggar hukum dan merugikan nama baik pihaknya. Namun, setiap dugaan pelanggaran maupun konsekuensi hukumnya tetap harus dinilai berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepada masyarakat Desa Paisubebek, Dewanto Jandring mengimbau agar tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta menjaga persatuan dan kondusivitas lingkungan. Ia berharap perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui komunikasi terbuka tanpa menghambat pelayanan publik maupun pembangunan desa.
Menutup klarifikasinya, Pemerintah Desa Paisubebek menegaskan komitmennya terhadap transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi. Pihak desa menyatakan siap menerima kritik, saran, serta permintaan klarifikasi yang disampaikan secara proporsional dan berbasis data.
Pemerintah desa berharap seluruh pihak memberikan ruang bagi proses verifikasi dan pemeriksaan yang objektif. Dengan demikian, persoalan mengenai Dana Desa dan bantuan sosial di Desa Paisubebek dapat memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
(Susanto)
KRIMSUS86.COM — Tegas, Lugas, Terpercaya






