Kuasa Hukum Hery Reang: Dua Tersangka Dugaan Pemerasan terhadap Kuwu Kertawinangun Andi Priyatna Ditahan

INDRAMAYU – KRIMSUS86.COM – Perkembangan penanganan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap Kuwu (Kepala Desa) Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Andi Priyatna, memasuki babak baru. Dua orang berinisial M dan B yang diduga terlibat dalam perkara tersebut dikabarkan telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kuasa hukum Andi Priyatna, Hery Reang, yang juga merupakan pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PETANI Indramayu, membenarkan informasi penahanan kedua tersangka tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Indramayu atas penanganan perkara yang dilaporkan kliennya.

Berita Lainnya

Menurut Hery, penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan tindakan pengancaman dan pemerasan yang dialami kliennya.

“Benar, klien kami menjadi korban dugaan pengancaman dan pemerasan oleh dua orang berinisial M dan B. Saat ini, keduanya telah ditahan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hery kepada awak media.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, Andi Priyatna menerima panggilan telepon dari kedua terlapor yang mengaku sebagai perwakilan media.

Dalam komunikasi tersebut, keduanya diduga mendesak korban untuk mentransfer sejumlah uang. Apabila permintaan itu tidak dipenuhi, mereka disebut mengancam akan menyebarkan pemberitaan negatif atau informasi yang dapat merugikan reputasi korban.

Merasa tertekan dengan ancaman tersebut, Andi Priyatna akhirnya mentransfer uang sebesar Rp3.500.000.

Atas kejadian itu, Andi Priyatna kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Indramayu.

Laporan tersebut selanjutnya diproses oleh pihak kepolisian. Adapun perkembangan penyidikan dan konstruksi perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik yang menangani kasus tersebut.

Hery Reang menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diterimanya, dugaan modus yang digunakan para pelaku adalah menakut-nakuti korban melalui ancaman publikasi informasi negatif, kemudian meminta sejumlah uang agar informasi tersebut tidak disebarluaskan.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan dan harus dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia juga menyatakan pihaknya siap memberikan bukti-bukti tambahan yang relevan kepada penyidik apabila diperlukan untuk mendukung proses penanganan perkara.

Dalam kunjungannya ke Polres Indramayu pada 28 Oktober 2026, tim kuasa hukum turut menelusuri informasi mengenai latar belakang kedua orang tersebut. Berdasarkan keterangan Hery, keduanya disebut memiliki afiliasi dengan media bernama Media Buser dan Media Jejak Narasi.

Informasi mengenai afiliasi tersebut tetap perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak serta-merta menjadi dasar untuk menilai seluruh pihak yang bekerja di media bersangkutan.

Dalam keterangannya, Hery merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya ketentuan mengenai dugaan pemerasan dan pengancaman.

Penerapan pasal terhadap para tersangka, termasuk ketentuan yang secara resmi disangkakan oleh penyidik, perlu merujuk pada dokumen perkara dan keterangan resmi kepolisian. Penentuan kesalahan serta hukuman merupakan kewenangan pengadilan melalui proses peradilan yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa profesi wartawan harus dijalankan secara profesional, berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kegiatan jurnalistik tidak boleh dijadikan dalih untuk melakukan intimidasi, ancaman, ataupun meminta uang dengan cara melawan hukum. Di sisi lain, dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak boleh digeneralisasi terhadap seluruh insan pers.

Hery Reang menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh wartawan yang menjalankan tugas secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.

Ia berharap perkara tersebut dapat diproses secara objektif dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi korban maupun pihak-pihak yang terlibat.

“Kami mendukung peliputan yang benar, profesional, dan sesuai dengan kode etik. Namun, kami menolak keras apabila profesi jurnalistik disalahgunakan sebagai kedok untuk melakukan pemerasan,” tegas Hery.

Ia juga mengajak seluruh insan pers untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat terhadap profesi wartawan.

Penanganan perkara ini diharapkan menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap hukum.

Sumber: ADV Hery Reang

Peliput: Wardono HS., S.E. – Korwil Jabar

KRIMSUS86.COM – Tegas, Lugas, Terpercaya

Pos terkait