Lampung | Krimsus86.com – Pemanfaatan Aplikasi Siger Lampung Presisi kembali membuahkan hasil dalam mendukung pengungkapan tindak kriminal di wilayah hukum Polda Lampung. Kali ini, dua pelaku pencurian rambu Chevron di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kedua pelaku berinisial A (47) dan M (22) diamankan petugas setelah patroli gabungan Sat PJR Ditlantas Polda Lampung bersama personel PT Hutama Karya menemukan hilangnya sejumlah rambu Chevron di KM 176+400 hingga KM 177 Jalur B pada Sabtu (27/6/2026) dini hari.
Saat melakukan penyisiran di sekitar lokasi, petugas mendapati kedua pelaku beserta satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu karung putih yang berisi tang potong, gergaji besi, tali karet, sarung tangan, serta tumpukan rambu Chevron yang diduga baru saja dicuri.
Kedua pelaku kemudian diamankan ke gerbang tol untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Setelah PT Hutama Karya membuat laporan polisi, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan barang bukti.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari optimalisasi Aplikasi Siger Lampung Presisi sebagai sarana pelaporan cepat dan koordinasi antarsatuan di lapangan.
“Aplikasi Siger Lampung Presisi menjadi salah satu instrumen yang mempercepat penyampaian informasi dari lapangan sehingga setiap kejadian dapat segera ditindaklanjuti oleh personel yang bertugas,” ujarnya.
Menurutnya, sistem tersebut memperkuat sinergi antara kepolisian dengan pengelola jalan tol sehingga respons terhadap potensi gangguan keamanan dapat dilakukan secara cepat dan terukur.
“Kolaborasi yang didukung teknologi melalui Siger Lampung Presisi membuat koordinasi antarpetugas menjadi lebih efektif. Hal ini terbukti dalam pengungkapan kasus pencurian fasilitas negara di ruas Tol Terpeka,” tambahnya.
Yuni menegaskan bahwa pencurian fasilitas jalan tol tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan karena rambu lalu lintas merupakan bagian penting dari sistem keamanan berkendara.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pencurian maupun perusakan fasilitas umum karena selain merugikan negara, tindakan tersebut juga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan. Polda Lampung akan menindak tegas setiap pelakunya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 15 unit rambu Chevron senilai sekitar Rp109,6 juta, satu unit sepeda motor Honda Beat, tang potong, gergaji besi, tali karet, dan sarung tangan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditreskrimum Polda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi melalui Aplikasi Siger Lampung Presisi sebagai bagian dari implementasi Polri Presisi, sekaligus menjaga keamanan objek vital nasional dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
(M.Dahlan)






