MUSI BANYUASIN | Krimsus86.com – Isu mengenai pengelolaan aset daerah di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, Ketua DPC GHARIS, Andip, mempertanyakan kejelasan keberadaan 29 unit kendaraan dinas yang hingga saat ini dinilai belum mendapatkan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
Menurut Andip, aset daerah merupakan barang milik pemerintah yang diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Ke mana 29 kendaraan dinas itu berada? Aset daerah adalah milik rakyat yang dibeli menggunakan uang rakyat. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui keberadaan dan statusnya. Kami meminta Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui BPKAD dan instansi terkait menyampaikan data secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Andip.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan implementasi prinsip good governance yang wajib dijalankan oleh setiap penyelenggara pemerintahan.
“Apabila seluruh administrasi telah sesuai ketentuan, tentu tidak ada alasan untuk menutup informasi. Transparansi justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Sebaliknya, jika memang terdapat persoalan administrasi, hendaknya segera diperbaiki dan dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.
Andip juga mendorong DPRD Kabupaten Musi Banyuasin agar mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah. Menurutnya, pengawasan yang efektif diperlukan untuk memastikan seluruh aset yang bersumber dari APBD dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setiap kendaraan dinas seharusnya memiliki data inventaris yang lengkap, meliputi nomor inventaris, pengguna, kondisi fisik kendaraan, lokasi keberadaan, dokumen kepemilikan, hingga status pemanfaatannya. Keterbukaan data tersebut dinilai penting untuk menjamin tertib administrasi, akuntabilitas, serta memudahkan proses audit terhadap aset daerah.
Masyarakat, lanjut Andip, juga berharap Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dapat menyampaikan hasil inventarisasi kendaraan dinas secara resmi, termasuk jumlah kendaraan yang masih aktif digunakan, yang mengalami kerusakan, yang telah dilelang, maupun yang sedang dalam proses penertiban administrasi apabila memang terdapat permasalahan.
Di tengah komitmen pemerintah pusat dalam memperkuat efisiensi anggaran dan tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi pengelolaan aset daerah menjadi salah satu indikator penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Krimsus86.com menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, BPKAD, DPRD, Inspektorat, maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, apabila terdapat informasi yang perlu diklarifikasi atau diberikan penjelasan lebih lanjut.
(Enis//Red)






