ASAHAN, KRIMSUS86.COM — Aksi damai yang dilakukan Himpunan Kelompok Tani Indonesia (HKTI) di kantor PT BSP, Kabupaten Asahan, Jumat (13/8/2026), berujung bentrokan antara massa aksi dan pihak keamanan perusahaan.
Dalam aksi tersebut, massa HKTI menuntut pihak PT BSP menunjukkan bukti perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang diklaim masih dikelola perusahaan. HKTI menyebut masa berlaku HGU PT BSP telah berakhir sekitar empat tahun lalu.
Orator aksi, Aliusman, S.H., menegaskan pihaknya mempertanyakan dasar hukum pengelolaan lahan tersebut oleh perusahaan.
“Karena tidak bisa menunjukkan, wajar kami tumpang sari di lahan itu,” tegas Aliusman dalam orasinya.
Selama lebih dari satu jam, massa HKTI menunggu di depan gerbang kantor PT BSP yang dijaga puluhan petugas keamanan, dilengkapi kawat berduri dan sejumlah anjing penjaga. Namun, pihak manajemen perusahaan tidak kunjung menemui massa.
Merasa tidak mendapat respons, massa kemudian berupaya membuka gerbang. Situasi selanjutnya memanas dan terjadi aksi saling lempar. Massa aksi menduga sejumlah petugas keamanan perusahaan melemparkan batu koral ke arah pengunjuk rasa.
Akibat kejadian tersebut, dua wartawan dan sejumlah anggota HKTI dilaporkan mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Selain itu, dua unit mobil pickup milik HKTI mengalami kerusakan, termasuk kaca bagian depan yang pecah.
Melihat situasi semakin tidak terkendali, Kasat Pamapta bersama Kabag Ops Polres Asahan turun langsung ke lokasi untuk meredam ketegangan.
Petugas kepolisian kemudian mengambil langkah mediasi dengan memfasilitasi pertemuan antara 10 perwakilan HKTI dan pihak manajemen PT BSP.
Usai pertemuan, Aliusman mengatakan bahwa pihak perusahaan tetap menyatakan HGU telah diperpanjang. Namun, menurut dia, pihak perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen perpanjangan HGU yang dimaksud.
“Kami desak buktikan. Tidak ada,” ujar Aliusman.
Sementara itu, Koordinator Aksi HKTI, Zulkifli Matondang, menyatakan pihaknya akan membawa persoalan tersebut kepada Bupati Asahan untuk meminta kejelasan terkait status lahan dan legalitas pengelolaannya.
“HGU sudah empat tahun habis kok bisa dikelola? Ada apa ini!” kata Zulkifli.
Menurut informasi yang diterima massa aksi, Bupati Asahan baru dapat menerima mereka pada Selasa mendatang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Manager maupun Humas PT BSP belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pelemparan batu, kerusakan kendaraan, maupun status perpanjangan HGU yang dipersoalkan HKTI.
(Agustua Panggabean)
KRIMSUS86.COM — TEGAS LUGAS TERPERCAYA






