SKT Tahun 1960 dan Riwayat Penguasaan Sejak 1932 Jadi Dasar Klaim, DPRD LUWU, DPRD SULSEL HINGGA KOMISI III DPR RI TURUT DISOROT
LUWU, SULAWESI SELATAN – KRIMSUS86.COM Persoalan penguasaan lahan yang berkaitan dengan aktivitas PT Masmindo Dwi Area (MDA) kembali menuai sorotan. Pihak ahli waris Abd. Salam Abadi Tanduklangi mendesak keterbukaan dokumen Adendum Kontrak Karya (KK) beserta seluruh lampirannya guna memperoleh kejelasan mengenai dasar penguasaan lahan yang selama ini dipersoalkan.
Desakan tersebut juga disertai tuntutan transparansi terkait riwayat penjualan, pembayaran, hingga pengalihan hak atas tanah leluhur yang diklaim telah dikuasai secara turun-temurun oleh keluarga ahli waris.
Salah satu dasar klaim yang diajukan adalah Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 06/PHB/XII/1960, yang ditandatangani Kepala Kantor PHB Cabang Makassar pada 15 Desember 1960. Dokumen tersebut disebut memuat riwayat penguasaan tanah sejak 1932.
Dr. Rahmat, salah satu pihak yang mengaku sebagai ahli waris sekaligus dosen Metodologi Penelitian Sejarah UIN Alauddin Makassar, menilai sejumlah pernyataan dan kesimpulan yang muncul dalam berbagai forum pembahasan sengketa lahan tersebut perlu diuji kembali berdasarkan dokumen autentik.
DPRD LUWU DAN PERNYATAAN STATUS TANAH NEGARA
Persoalan ini sebelumnya telah dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Luwu pada 2023, menyusul adanya komplain masyarakat terkait konsesi lahan PT MDA.
Dalam rapat tersebut, menurut keterangan pihak ahli waris, pimpinan DPRD Luwu menyimpulkan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan tanah negara.
Pada forum yang sama, pemangku adat Ponrang disebut menyampaikan pernyataan bahwa ketika pimpinan rapat menanyakan satu per satu mengenai pemilik alas hak, tidak ada pihak yang menyatakan memilikinya.
Sementara itu, pihak BPN dalam forum tersebut juga disebut menyampaikan bahwa tanah adat hanya terdapat di wilayah Gowa, Makassar, dan Maros, sedangkan di Luwu tidak terdapat status tanah adat, melainkan masyarakat adat.
Pernyataan mengenai status tanah negara bebas tersebut, menurut pihak ahli waris, kembali muncul dalam pembahasan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI.
Pihak PT Masmindo Dwi Area disebut merujuk pada hasil RDP dan rekomendasi tertulis Komisi I DPRD Luwu yang ditandatangani Ketua DPRD Luwu sebagai dasar penyebutan status tanah negara bebas.
Bahkan, sebelumnya Kepala Desa Bone Posi juga disebut pernah menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah global atau tanah tak bertuan.
Namun, pihak ahli waris menolak anggapan tersebut dan meminta agar seluruh klaim diuji melalui pemeriksaan dokumen pertanahan, sejarah penguasaan, serta bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
SKT 1960, DOKUMEN 1990–1992, DAN RIWAYAT SEJARAH TANAH
Dr. Rahmat menjelaskan bahwa klaim keluarga Abd. Salam Abadi Tanduklangi tidak hanya didasarkan pada cerita turun-temurun, tetapi juga sejumlah dokumen yang menurut mereka memiliki keterkaitan dengan riwayat penguasaan tanah.
Dokumen tersebut antara lain:
1. SKT Nomor 06/PHB/XII/1960 dari KKPHB.
2. SKT PPAT tahun 1990 dan 1992.
3. Hasil pemeriksaan INAFIS Polres Luwu tahun 2022.
4. Silsilah rumpun keluarga Abd. Salam Abadi Tanduklangi.
5. Sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Menurut Rahmat, riwayat penguasaan tanah keluarga tersebut telah berlangsung sejak 1932 berdasarkan sejarah kemadikaan.
Ia juga menyebut SKT tahun 1990 dan 1992 merupakan pecahan dari dokumen SKT tahun 1960 yang mencantumkan sejumlah persil tanah di Distrik Rante Balla, meliputi Kampung Pangi, Alasan Rante Balla, serta Rante Ropi/Bone Posi.
Lebih lanjut, Rahmat mengungkapkan bahwa PT Masmindo Eka Sakti–Masmindo Dwi Area disebut pernah berkantor di rumah pamannya, Drs. Muhammad Nasir Abadi, sejak 1987 hingga terbitnya Kontrak Karya PT MDA.
Menurut pihak ahli waris, rangkaian dokumen dan riwayat tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan bagaimana proses penguasaan dan penggunaan lahan berlangsung hingga saat ini.
PERTANYAKAN RIWAYAT PENJUALAN DAN PENGALIHAN TANAH
Persoalan semakin mengemuka ketika terdapat keterangan mengenai sebagian bidang tanah yang disebut pernah dijual atau dialihkan.
Atas informasi tersebut, pihak ahli waris meminta penjelasan terbuka mengenai sejumlah hal mendasar, antara lain:
– Bidang tanah mana saja yang pernah dijual atau dialihkan?
– Siapa pihak yang melakukan transaksi?
– Siapa pihak penerima atau pembeli tanah tersebut?
– Berapa luas tanah yang dialihkan?
– Kapan transaksi dan pembayaran dilakukan?
– Apakah proses tersebut dilengkapi dokumen sah serta persetujuan pihak yang berwenang?
Bagi pihak ahli waris, pertanyaan tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi pengabaian terhadap hak pihak-pihak yang secara historis mengklaim memiliki hubungan dengan tanah yang disengketakan.
DPRD SULSEL DAN KOMISI III DPR RI TURUT DISOROT
Desakan pembukaan dokumen Adendum Kontrak Karya juga pernah menjadi perhatian dalam RDP Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada Juni 2026.
Namun, menurut pihak ahli waris, hingga kini permintaan keterbukaan dokumen beserta lampirannya belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang mereka harapkan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana tindak lanjut dan fungsi pengawasan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat dan kepastian hukum atas tanah.
Selain itu, pihak ahli waris juga mempertanyakan pembahasan sengketa yang diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan Anak Adat Rante Balla di Komisi III DPR RI.
Mereka berharap seluruh pihak yang memiliki klaim dan bukti terkait tanah tersebut memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan aspirasi dan menunjukkan dokumen pendukung.
Pihak ahli waris juga mempertanyakan mengapa aduan rumpun keluarga Abd. Salam Abadi Tanduklangi disebut belum mendapatkan respons yang sama, sementara aduan pihak lain telah dibahas dalam forum tersebut.
Mereka menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tidak seharusnya hanya bertumpu pada pencatatan nama atau pengakuan sepihak, melainkan harus mengedepankan pemeriksaan dokumen autentik, riwayat penguasaan, serta ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.
DESAK TRANSPARANSI DAN PEMERIKSAAN MENYELURUH
Kini, persoalan penguasaan lahan yang berkaitan dengan PT Masmindo Dwi Area membutuhkan penjelasan terbuka dari seluruh pihak terkait.
Pihak ahli waris meminta PT MDA, BPN, pemerintah daerah, lembaga legislatif, serta instansi berwenang memberikan akses terhadap dokumen relevan, khususnya Adendum Kontrak Karya dan seluruh lampirannya, sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen tersebut dinilai penting untuk menelusuri dasar penggunaan lahan, batas wilayah konsesi, riwayat pelepasan atau pengalihan hak, serta hubungan antara dokumen pertanahan yang diajukan ahli waris dengan proses perizinan perusahaan.
Di sisi lain, seluruh klaim kepemilikan maupun status tanah negara tetap perlu diuji melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan administrasi pertanahan yang berwenang.
Pertanyaan mendasarnya adalah: siapa yang memiliki dasar hak atas tanah tersebut, bagaimana sejarah penguasaannya, dan apakah seluruh proses pengalihan maupun penggunaan lahan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum?
Penyelesaian persoalan ini tidak boleh mengabaikan bukti, sejarah, maupun hak pihak-pihak yang berkepentingan.
Transparansi dokumen, pemeriksaan alas hak, serta keterbukaan seluruh proses menjadi kunci untuk menghadirkan penyelesaian yang objektif, profesional, dan berkeadilan.
KRIMSUS86.COM akan terus membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada PT Masmindo Dwi Area maupun seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
KRIMSUS86.COM
Tegas, Lugas, Terpercaya.
Mj@.19 #Sijaya
Redaksi






