Panpilwu Desa Cipaat Sukses Selenggarakan Tahapan Verifikasi Berkas Dua Balon Kuwu

Panpilwu Desa Cipaat Sukses Selenggarakan Tahapan Verifikasi Berkas Dua Balon Kuwu

Krimsus86.com – Indramayu, Rabu 12 November 2025 — Panitia Pemilihan Kuwu (Panpilwu) Desa Cipaat, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, sukses melaksanakan tahapan verifikasi berkas persyaratan bakal calon (Balon) Kuwu yang akan maju pada kontestasi Pemilihan Kuwu Serentak tanggal 10 Desember 2025 mendatang.

Berita Lainnya

Kegiatan verifikasi yang digelar di Kantor Desa Cipaat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Panpilwu Sugino (Gino) dan dihadiri unsur Forkopimcam Kecamatan Bongas. Dalam proses verifikasi, dinyatakan bahwa dua bakal calon Kuwu Desa Cipaat telah lolos verifikasi berkas persyaratan.

Adapun kedua bakal calon Kuwu yang dinyatakan lolos verifikasi adalah:

  1. H. Kusnadi, S.E.
  2. Ono Wartono.

Verifikasi dilakukan oleh Tim Verifikator Kecamatan Bongas yang terdiri dari unsur Tata Pemerintahan (Tapem) Kecamatan Bongas, Dinas Kesehatan UPTD Puskesmas Bongas, Koramil 1616/Kdh, Polsek Bongas, serta Dinas Pendidikan.

Usai dinyatakan lolos, kedua bakal calon Kuwu berfoto bersama Camat Bongas Dedy Irawan, S.Sos., Kapolsek Bongas Iptu H. Fakhrudin, S.H., dan Danramil 1616/Kdh Kapten Inf Sugianto di halaman kantor desa setempat.

“Alhamdulillah, dua bakal calon Kuwu lolos semua dalam tahap verifikasi berkas,” ujar Sugino/Gino selaku Ketua Panpilwu Desa Cipaat kepada Krimsus86.com.

Sugino menjelaskan bahwa meskipun keduanya telah lolos tahap verifikasi berkas, penetapan sebagai calon Kuwu resmi yang akan maju pada Pilwu 10 Desember 2025 masih menunggu tahapan selanjutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Hasil verifikasi berkas dari kedua bakal calon akan diserahkan kepada BPD untuk kemudian diteruskan ke Camat Bongas,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Bongas Dedy Irawan, S.Sos., menjelaskan bahwa tahapan verifikasi berkas ini merupakan bagian penting dalam memastikan keabsahan administrasi para bakal calon Kuwu sesuai dengan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 30 Tahun 2025 Pasal 13.

“Jika terdapat hal yang dianggap tidak sesuai terkait kelengkapan administrasi, maka tersedia waktu sanggah selama dua hari yang dapat diajukan secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Kuwu Desa Cipaat,” tegas Dedy Irawan.

Di tempat yang sama, Kapolsek Bongas Iptu H. Fakhrudin, S.H., berpesan kepada para bakal calon Kuwu agar menjaga situasi kondusif, aman, dan damai selama seluruh tahapan Pilwu berlangsung.

“Kami berharap seluruh calon Kuwu dapat menjaga kondusifitas dan menjunjung tinggi sportivitas selama proses Pilwu berlangsung,” ujarnya singkat.

Dengan terlaksananya tahapan verifikasi berkas ini, Panpilwu Desa Cipaat menunjukkan kesiapan penuh dalam menyukseskan Pemilihan Kuwu Serentak 2025 di wilayah Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu.

Reporter: Wardono Hs, S.E
Korwil Jawa Barat – Krimsus86.com
Editor: Redaksi Krimsus86.com

 

Pos terkait