Izin “Salvage” Harus Sesuai dengan Kegiatan yang Dilakukan di Lapangan
JAKARTA | KRIMSUS86.COM — Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. menyoroti persoalan legalitas aktivitas pemotongan atau pembongkaran kapal di kawasan pesisir dan perairan Bitung, Sulawesi Utara.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, keberadaan izin dari Kementerian Perhubungan tidak serta-merta menjadi satu-satunya dasar untuk menyatakan suatu kegiatan telah memenuhi seluruh ketentuan hukum. Hal yang perlu diuji adalah jenis izin, ruang lingkup kegiatan, lokasi pekerjaan, status kapal, serta kesesuaian antara dokumen perizinan dengan aktivitas yang benar-benar dilakukan di lapangan.
“Aktivitas pemotongan atau pembongkaran kapal yang dilakukan di pesisir maupun perairan tidak cukup dinilai hanya berdasarkan adanya satu surat izin. Harus terlebih dahulu dipastikan jenis kegiatan sebenarnya, lokasi pekerjaan, status kapal, tujuan pembongkaran, fasilitas yang digunakan, serta dampaknya terhadap lingkungan laut,” ujar Prof. Dr. Sutan Nasomal, Minggu (23/8/2026).
KSOP DAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Prof. Sutan Nasomal menjelaskan, dalam kegiatan yang berkaitan dengan kapal dan perairan pelabuhan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta KSOP atau Syahbandar memiliki kewenangan penting, khususnya terkait keselamatan pelayaran, kelaiklautan kapal, perlindungan lingkungan maritim, serta kegiatan kepelabuhanan.
Ia juga menyinggung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim, yang memuat ketentuan terkait penutuhan kapal.
Menurutnya, apabila sebuah kapal sengaja dipotong atau dibongkar hingga materialnya dimanfaatkan kembali, maka aspek ship recycling atau penutuhan kapal perlu menjadi perhatian.
“Pertanyaan yang harus dijawab oleh KSOP adalah apakah kegiatan tersebut benar-benar salvage, atau sebenarnya merupakan penutuhan kapal atau ship recycling,” katanya.
SALVAGE BUKAN OTOMATIS SHIP RECYCLING
Prof. Sutan Nasomal menegaskan, penggunaan istilah salvage dalam suatu dokumen tidak serta-merta berarti seluruh aktivitas pemotongan kapal untuk mengambil besi atau material lainnya telah memenuhi ketentuan mengenai penutuhan kapal.
Ia menyebut regulasi mengenai salvage antara lain mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013, yang telah mengalami perubahan dan terakhir melalui Permenhub Nomor 27 Tahun 2022.
“Hal yang harus diperiksa adalah isi dan ruang lingkup dokumen izinnya, bukan hanya nama izinnya,” tegasnya.
Apabila kegiatan di lapangan berupa penghancuran atau pembongkaran kapal secara sistematis hingga kapal tidak lagi berbentuk kapal, kemudian materialnya diambil untuk dimanfaatkan atau diperjualbelikan, menurutnya pemerintah perlu memberikan penjelasan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan penutuhan kapal.
ASPEK LINGKUNGAN TIDAK BOLEH DIABAIKAN
Selain aspek perizinan, Prof. Sutan Nasomal menilai kegiatan pemotongan kapal di atas air juga harus dilihat dari perspektif perlindungan lingkungan maritim.
Potensi masuknya potongan besi, karat, minyak, residu kapal maupun material lainnya ke laut harus menjadi perhatian serius.
“Kegiatan tersebut juga harus dilihat dari aspek pencegahan pencemaran lingkungan maritim,” ujarnya.
Menurutnya, kewenangan KSOP tidak menghilangkan kewenangan instansi yang membidangi lingkungan hidup.
Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait perlu memastikan dokumen persetujuan lingkungan, tata cara pengelolaan limbah, tempat penyimpanan limbah, pencegahan material hasil pemotongan masuk ke laut, potensi pencemaran pesisir, serta kewajiban pengelolaan limbah B3 apabila terdapat limbah yang masuk kategori tersebut.
POLRI DAPAT BERTINDAK JIKA DITEMUKAN UNSUR PIDANA
Prof. Sutan Nasomal juga menjelaskan, apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan dugaan pencemaran lingkungan, pembuangan limbah secara melawan hukum, penggunaan dokumen yang tidak sesuai, ataupun kegiatan yang dilakukan di luar ruang lingkup izin, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi proses penegakan hukum.
Dalam kondisi tersebut, PPNS yang memiliki kewenangan maupun Kepolisian dapat melakukan penyelidikan atau penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum yang sah.
“Unsur pidana harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan foto atau dugaan masyarakat,” jelasnya.
SEPULUH PERTANYAAN UNTUK KSOP BITUNG
Untuk memperoleh kepastian hukum dan menghindari kesimpulan sepihak, Prof. Sutan Nasomal menilai KSOP Kelas I Bitung dan Kementerian Perhubungan perlu memberikan penjelasan tertulis mengenai sejumlah hal mendasar, yaitu:
Apa nama dan nomor izin yang menjadi dasar kegiatan PT DMMP?
Siapa pejabat atau instansi yang menerbitkan izin tersebut?
Apakah izin tersebut merupakan izin salvage atau pekerjaan bawah air?
Apakah izin mencakup pemotongan atau penutuhan kapal hingga menjadi besi tua?
Apakah lokasi di pesisir Tandurusa merupakan fasilitas ship recycling yang memenuhi ketentuan?
Apakah kapal yang dipotong memiliki dokumen yang dipersyaratkan?
Apakah terdapat rencana penutuhan kapal atau ship recycling plan apabila dipersyaratkan?
Bagaimana prosedur pencegahan agar minyak, karat dan material kapal tidak masuk ke laut?
Instansi mana yang melakukan pengawasan langsung selama kegiatan berlangsung?
Apa dokumen lingkungan yang menjadi dasar kegiatan tersebut?
INTI PERSOALAN ADALAH KESESUAIAN IZIN DENGAN KEGIATAN
Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa inti persoalan dalam polemik pemotongan kapal di kawasan pesisir Bitung bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya izin.
“Bukan sekadar apakah PT DMMP mempunyai izin, tetapi apakah jenis izin tersebut sesuai dengan kegiatan yang benar-benar dilakukan di lapangan, apakah lokasi pemotongan memenuhi ketentuan sebagai fasilitas penutuhan kapal, dan apakah seluruh kewajiban perlindungan lingkungan telah dipenuhi,” tegasnya.
Ia menilai langkah paling objektif adalah meminta dan memeriksa salinan dokumen izin beserta seluruh lampirannya, ruang lingkup pekerjaan, lokasi yang disetujui, dokumen lingkungan, serta dokumen penutuhan kapal, kemudian mencocokkannya dengan aktivitas aktual di lapangan.
“Tanpa melihat dokumen tersebut, belum tepat menyimpulkan bahwa kegiatan pasti legal ataupun pasti ilegal,” tutup Prof. Dr. Sutan Nasomal.
Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) – Association of Young Indonesian Advocates.
(RED//TIM)






