Krimsus86.com-Bekasi, 9 September 2025 – Maraknya peredaran obat keras golongan “G” di Kota Bekasi sangat meresahkan. Toko-toko yang menjual obat keras ilegal ini masih beraktivitas layaknya toko biasa, meskipun sudah banyak dugaan bahwa mereka beroperasi secara ilegal.
Supriyatno, Ketua Badan Anti Narkoba Nusantara (BANN) Kota Bekasi, berharap kepada instansi terkait, baik Dinas Kesehatan maupun pihak kepolisian, untuk menindak tegas sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Peredaran obat secara ilegal ini sangat merugikan dan membahayakan apabila disalahgunakan, apalagi dikonsumsi bebas tanpa adanya resep dokter,” kata Supriyatno.
Jika tidak ada tindakan, BANN Kota Bekasi akan mengajak masyarakat untuk melakukan tindakan agar tidak ada lagi peredaran obat keras ilegal di Kota Bekasi. Peran serta masyarakat dan kepedulian masyarakat akan bahaya obat keras ilegal ini sangat dibutuhkan.
Supriyatno berharap agar masyarakat dapat bersama-sama memerangi peredaran obat keras ilegal dan membantu pihak berwajib dalam menindak tegas pelaku ilegal. Dengan demikian, Kota Bekasi dapat menjadi tempat yang lebih aman dan sehat bagi masyarakatnya.(*)