Peredaran Obat Keras Golongan “G” di Kota Bekasi Picu Kekhawatiran dan keresahan di masyarakat
Krimsus86.com – Kota Bekasi, 9 September 2025 – Maraknya peredaran obat keras golongan “G” di Kota Bekasi menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di kalangan masyarakat. Diduga adanya pembiaran terhadap toko-toko yang menjual obat keras ilegal ini membuat situasi semakin memprihatinkan.
Supriyatno, Ketua Badan Anti Narkoba Nusantara (BANN) Kota Bekasi, menyerukan kepada instansi terkait seperti Dinas Kesehatan dan Kepolisian untuk mengambil tindakan tegas sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. “Peredaran obat keras ilegal ini sangat merugikan dan membahayakan jika disalahgunakan, apalagi dikonsumsi bebas tanpa resep dokter,” ujar Supriyatno.
Supriyatno juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya melawan peredaran obat keras ilegal. “Jika tidak ada tindakan konkret, kami akan mengajak masyarakat untuk melakukan aksi agar tidak ada lagi peredaran obat keras ilegal di Kota Bekasi,” tambahnya.
Obat keras golongan “G” yang diedarkan secara ilegal berpotensi besar disalahgunakan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat ilegal ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang serius.
(Budi C)