Dugaan Penyerobotan Tanah di Karawang: Warga Desa Kutapohaci Dilaporkan ke Polres
Krimsus86.com Seorang warga Desa Kutapohaci, Karawang, Jawa Barat, dilaporkan ke Polres Karawang atas dugaan penyerobotan tanah milik orang lain. Kasus ini melibatkan Endih yang diduga telah mengambil alih secara sepihak tanah milik Enda yang sah secara hukum berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Tanah seluas beberapa meter persegi tersebut diduga telah diserobot oleh Endih sejak beberapa tahun yang lalu tanpa sepengetahuan dan izin dari Enda sebagai pemilik sah. Merasa dirugikan, Enda didampingi kuasa hukumnya, Suradi SH, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang.
Tindakan Endih diduga telah melanggar beberapa pasal pidana, yaitu Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan secara melawan hukum, serta Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.
Suradi SH berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian demi keadilan dan kepastian hukum bagi warga yang merasa dirugikan atas hak tanah miliknya. Ia juga berharap agar proses hukum segera berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada lagi kasus serupa yang merugikan masyarakat kecil.
(Iwan.s.Karawang)