DIDUGA ADA PEMBIARAN AKTIVITAS PETI DI DESA KOTO TAPUS, JANGKAT TIMUR, PUBLIK DESAK APH DAN TIM PKH BERTINDAK TEGAS

MERANGIN, JAMBI – KRIMSUS86.COM, Maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Koto Tapus, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polda Jambi dan Polres Merangin, serta Tim PKH dan instansi pemerintah terkait agar segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung secara ilegal tersebut.

Kaperwil Provinsi Jambi Media KRIMSUS86.COM angkat bicara terkait dugaan aktivitas PETI yang disebut-sebut telah berulang kali diberitakan dan disampaikan melalui informasi publik. Namun, hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut serta penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang.

Berita Lainnya

Berdasarkan keterangan sumber terpercaya yang dihimpun awak media, aktivitas PETI di wilayah Sungai Semantung, Desa Koto Tapus, Kecamatan Jangkat Timur, diduga semakin merajalela.

Sumber menyebutkan bahwa terdapat sekitar 12 unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut.

Sejumlah nama berinisial RR, AS, AA, NF, dan MT turut disebut-sebut oleh sumber sebagai pihak yang diduga terkait dengan aktivitas pertambangan tersebut.

Meski demikian, keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Awak media menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut merupakan keterangan sumber dan belum menjadi kesimpulan hukum.

Awak media sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Koto Tapus, Perianto, terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah pemerintahannya, termasuk mengenai dugaan adanya kerja sama antara kepala desa dengan para penambang.

Dalam konfirmasi tersebut, Perianto disebut menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak lagi berkomunikasi dengan para penambang.

Sementara itu, sumber berinisial MS menyampaikan dugaan bahwa Kepala Desa Koto Tapus, Perianto, memiliki keterlibatan dalam kegiatan pertambangan emas di wilayah desanya sendiri.

Tudingan tersebut masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang. Awak media tetap membuka ruang bagi Kepala Desa Koto Tapus untuk memberikan penjelasan dan hak jawab atas informasi yang berkembang.

Pada 26 Oktober 2026, awak media melakukan konfirmasi kepada Camat Jangkat Timur, Marzon, mengenai sejauh mana pengetahuannya terhadap dugaan aktivitas PETI di Desa Koto Tapus.

Dalam konfirmasi tersebut, Camat Jangkat Timur menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Pernyataan ini menjadi perhatian publik, mengingat adanya informasi masyarakat mengenai dugaan kegiatan pertambangan ilegal yang disebut menggunakan sejumlah alat berat di kawasan Sungai Semantung.

Sejumlah warga dan perwakilan Karang Taruna Indonesia (KTI) setempat dikabarkan turut menyuarakan keresahan terhadap maraknya aktivitas PETI di Desa Koto Tapus, Kecamatan Jangkat Timur.

Masyarakat berharap agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut dan dapat ditangani secara profesional guna menghindari potensi konflik maupun dampak lingkungan yang lebih luas.

Publik mendesak Polda Jambi, Polres Merangin, Pemerintah Kabupaten Merangin, Pemerintah Provinsi Jambi, serta Tim PKH dan instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan, menelusuri legalitas aktivitas pertambangan, serta menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan hukum.

Masyarakat juga meminta agar dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk aparatur pemerintahan desa apabila ditemukan bukti, dapat diperiksa secara transparan dan objektif.

Sebagai media yang menjalankan fungsi kontrol sosial, KRIMSUS86.COM menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus upaya mendorong transparansi dan penegakan hukum.

Awak media masih menunggu klarifikasi resmi dari Polres Merangin, Polda Jambi, Pemerintah Kecamatan Jangkat Timur, Pemerintah Desa Koto Tapus, serta instansi terkait mengenai langkah-langkah penindakan terhadap dugaan aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Media KRIMSUS86.COM tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, demi menjaga prinsip jurnalistik, keberimbangan informasi, serta asas praduga tak bersalah.

(Erwin//Red)

Pos terkait