ADVOKAT PERADMI LAMPUNG DAMPINGI KORBAN DUGAAN PENGANIAYAAN OLEH MANTAN KEKASIH, DESAK POLISI TEGAKKAN HUKUM

BANDAR LAMPUNG — Krimsus 86.com”Seorang perempuan muda berinisial M.F(18) di Bandar Lampung, yang merantau dan tinggal seorang diri di sebuah rumah kos demi mencari pekerjaan, diduga menjadi korban penganiayaan berat hingga ancaman pembunuhan oleh mantan kekasihnya sendiri yang berinisial EF. Peristiwa nahas ini terjadi di Jalan Nusantara, Bandar Lampung, pada Jumat, 23 Oktober 2026.

​Peristiwa bermula ketika korban M.F melakukan tindakan membalas apa yang sebelumnya dilakukan oleh pelaku, yakni menghapus akun Instagram (IG). Tidak terima akunnya dihapus, pelaku EF yang diketahui tinggal di lingkungan kos yang sama, mendatangi kamar kos M.Fika dengan emosi.

Berita Lainnya

​Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku mendatangi korban dengan maksud melakukan kekerasan fisik. Korban M.F mengalami pukulan bertubi-tubi di bagian kepala hingga area wajah, tepatnya di bagian jidat. Penganiayaan tersebut berlangsung dari pukul 18.00 hingga 18.30 WIB. Sebelum meninggalkan lokasi untuk bekerja, pelaku turut merampas dan membawa pergi telepon genggam (HP) milik korban.

​Pukul 20.30 WIB, pelaku kembali mendatangi kamar kos korban. Pelaku melontarkan ancaman akan merusak (membelah) HP korban apabila akun Instagram tersebut tidak bisa dipulihkan. Karena keterbatasannya dan ketidakmampuan memulihkan akun, korban hanya bisa memohon agar ponselnya dikembalikan dan bersedia menggantinya dengan uang.

​Namun, situasi justru semakin memburuk. Pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) kepada korban sebagai syarat pemulihan akun. Karena korban tidak menyanggupi, pelaku bahkan tega melontarkan instruksi tidak senonoh agar korban menjual diri. Mendengar ancaman dan tekanan psikologis tersebut, korban hanya bisa menangis ketakutan sebelum akhirnya pelaku meninggalkan kamar.

​Merasa terancam dan jiwanya tidak aman, pada malam itu juga M.F segera berkemas dan memesan transportasi online (Maxim) untuk kabur dari kos di Jalan Nusantara guna mencari perlindungan.

​Tidak tahan atas penderitaan fisik dan psikis yang dialaminya, korban didampingi oleh kerabat dekatnya memberanikan diri melapor ke kantor kepolisian terdekat guna mencari keadilan. Korban kemudian menjalani proses visum di RS Bhayangkara pada Sabtu dini hari pukul 04.00 WIB.

​Kasus ini resmi dilaporkan ke pihak berwajib dengan Nomor: LP / B / 369 / X / 2026 / SEKTOR LABUHAN RATU / POLRESTA BANDARLAMPUNG / POLDA LAMPUNG, tertanggal 24 Oktober 2026, terkait perkara dugaan tindak pidana penganiayaan. Dalam pencariannya akan keadilan, korban didampingi oleh tim Advokat dari PERADMI Lampung.

​Kuasa hukum korban dari PERADMI Lampung, M.Hidayat Tri Ansori, S.H., M.H., CLE., CPM., menyatakan bahwa perbuatan penganiayaan terhadap M.Fika diduga telah dilakukan berulang kali.

​”Kasus ini dilaporkan dengan sangkaan Pasal Penganiayaan, yakni Pasal 466 KUHP baru, serta diduga kuat terdapat unsur pengancaman pembunuhan terhadap M.F melalui pesan WhatsApp,” ujar M.Hidayat Tri Ansori.

​Pernyataan tersebut turut dikuatkan oleh rekan sesama kuasa hukum, Djoni S. Mega, S.H., M.H. Pihaknya menegaskan akan mengawal ketat proses hukum ini agar perbuatan serupa tidak terulang kembali.

​”Kami akan kawal kasus ini supaya tidak terjadi lagi tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh terlapor E.F,dan kami berharap pihak kepolisian bersikap objektif serta profesional dalam memproses laporan saudari M.F,” tegasnya.

​Di tengah masyarakat, kasus ini mendapat perhatian luas.Publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar memberikan pelayanan hukum yang cepat,tepat,transparan, dan akuntabel demi menjamin rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi kaum perempuan yang rentan terhadap tindak kekerasan.(An/Red)

 

​

Pos terkait