HALMAHERA SELATAN, MALUKU UTARA – KRIMSUS86.COM Jumat, 6 November 2026.Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan menyoroti perbedaan perkembangan penanganan dua perkara dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Obi, yakni di Desa Anggai dan Desa Manatahan. Perbedaan tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum guna memastikan prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law diterapkan secara konsisten.
Ketua DPC GPM Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., menegaskan bahwa pihaknya mempertanyakan kepastian perkembangan laporan dugaan PETI di Desa Manatahan yang telah disampaikan melalui Komite Pemuda Penyelamat Rakyat (KP2R) kepada Polres Halmahera Selatan.
Menurut Harmain, perkara dugaan PETI di Desa Anggai telah melalui proses penegakan hukum hingga penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan. Sementara itu, laporan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Manatahan disebut belum mendapatkan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganannya.
“Di Anggai, penanganan perkara sudah berjalan hingga penetapan tersangka dan pelimpahan berkas ke kejaksaan. Sementara di Manatahan, laporan yang telah kami sampaikan bersama bukti permulaan belum mendapatkan kejelasan perkembangan. Ini yang menjadi pertanyaan kami. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus diterapkan secara konsisten,” ujar Harmain dalam keterangan pers di Labuha, Jumat (6/11/2026).
Harmain menjelaskan, berdasarkan rilis resmi Polres Halmahera Selatan tertanggal 13 Agustus 2026, penanganan perkara dugaan PETI di Desa Anggai bermula dari Laporan Polisi Model A Nomor LP/A/01/IV/2025/SPKT/Polres Halsel tertanggal 14 April 2025.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Halmahera Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sekitar 800 karung material, mesin pengolahan, tong, tromol, dan mesin diesel.
Penyidik kemudian menetapkan dua orang berinisial AR (43) dan AHI (46) sebagai tersangka. Berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.
Kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Harmain menilai, perkembangan perkara Anggai menjadi pembanding yang patut dijelaskan oleh pihak kepolisian ketika masyarakat mempertanyakan penanganan laporan dugaan PETI di Desa Munatahan.
GPM menyebutkan bahwa laporan KP2R terkait dugaan aktivitas PETI di Desa Manatahan telah disampaikan kepada Polres Halmahera Selatan pada 28 September 2026, bertepatan dengan aksi penyampaian aspirasi di depan Mapolres.
Namun, hingga 4 November 2026, pihak pelapor mengaku belum memperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk terkait pemeriksaan lapangan, permintaan keterangan saksi, maupun langkah penyelidikan lainnya.
Harmain menegaskan, GPM tidak meminta aparat menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.
“Kami tidak sedang meminta aparat menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa proses hukum. Yang kami minta adalah kepastian bahwa laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
GPM mengungkapkan terdapat sejumlah informasi yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas pengolahan emas di Desa Manatahan.
Informasi tersebut mencakup pernyataan dua anggota DPRD Halmahera Selatan dari daerah pemilihan Obi, yakni Muhammad Yusuf Nizar dari Fraksi PKS dan Minton Karafe dari Fraksi Partai Garuda, yang menurut Harmain pernah menyampaikan pernyataan mengenai aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Selain itu, GPM mengaku memperoleh keterangan sejumlah warga mengenai dugaan penggunaan tong dan tromol dalam pengolahan emas, termasuk dugaan keterlibatan pihak yang menjadi pemodal dan pembeli hasil pengolahan.
GPM juga menyoroti Surat Imbauan Pemerintah Desa Manatahan tertanggal 19 Oktober 2026 yang meminta penghentian sementara aktivitas pertambangan hingga persyaratan perizinan dipenuhi.
Menurut Harmain, surat tersebut perlu diklarifikasi untuk memastikan kondisi faktual kegiatan pertambangan dan pengolahan emas di lapangan, termasuk status perizinannya.
“Surat imbauan pemerintah desa itu menjadi salah satu informasi penting yang perlu diklarifikasi. Jika memang terdapat aktivitas yang belum memenuhi ketentuan perizinan, aparat harus melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti pada imbauan tanpa ada kejelasan mengenai kondisi sebenarnya,” ujarnya.
GPM turut menyoroti pernyataan Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, Ipda Hermansyah, yang menurut Harmain lebih menekankan pendekatan dialogis dalam menyikapi persoalan di Desa Manatahan.
Harmain menyatakan pihaknya menghormati pendekatan dialog sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa pendekatan dialog tidak boleh mengesampingkan proses hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
“Dialog merupakan hal yang baik untuk menjaga hubungan sosial masyarakat. Tetapi apabila terdapat dugaan tindak pidana, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan. Keduanya tidak boleh dipertentangkan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa penetapan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
GPM mengingatkan bahwa status Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tidak secara otomatis memberikan hak kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan penambangan tanpa memenuhi persyaratan perizinan.
Menurut Harmain, keberadaan WPR harus dibedakan dengan kepemilikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) serta pemenuhan persyaratan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam pernyataannya, Harmain juga mengingatkan komitmen Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Reinhard Habonaran Nainggolan, yang sebelumnya disebut telah menyampaikan komitmen untuk menuntaskan perkara-perkara yang menjadi perhatian jajarannya, termasuk dugaan pelanggaran di bidang pertambangan.
Atas dasar itu, GPM meminta Polda Maluku Utara memberikan perhatian khusus dan melakukan supervisi terhadap penanganan laporan dugaan PETI di Desa Manatahan.
Sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum, GPM menyatakan akan kembali menggelar aksi demonstrasi jilid IV serta melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Mabes Polri terkait dugaan perbedaan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Dalam pernyataan resminya, GPM Halmahera Selatan menyampaikan lima tuntutan kepada aparat penegak hukum, yakni:
1. Meminta Polres Halmahera Selatan memberikan penjelasan resmi mengenai status dan perkembangan penanganan laporan dugaan PETI di Desa Manatahan.
2. Mendesak penyidik melakukan pemeriksaan lapangan, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan barang bukti apabila ditemukan dasar hukum yang cukup.
3. Meminta aparat mendalami dugaan pelanggaran ketentuan pidana dalam Undang-Undang Minerba dan peraturan perlindungan lingkungan hidup.
4. Mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut.
5. Meminta Kapolda Maluku Utara mengevaluasi kinerja Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan apabila ditemukan adanya kelalaian atau pembiaran berdasarkan hasil pemeriksaan.
Harmain menegaskan bahwa GPM akan terus mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kepastian hukum yang transparan dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan bahwa hukum tidak berjalan berbeda terhadap perkara yang memiliki dugaan karakteristik serupa. Jika terdapat kendala dalam penanganan laporan, sampaikan secara terbuka. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai memperoleh kepastian hukum,” tutup Harmain.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan Ketua DPC GPM Halmahera Selatan dan dokumen yang disebutkan dalam keterangannya. Dugaan aktivitas PETI di Desa Manatahan masih memerlukan pendalaman serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.
KRIMSUS86.COM menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Mirwan Taher)






