Memanas, Setelah Gedung Graha Pers, Giliran Gedung DPC PDIP Indramayu Agar Segera Dikosongkan

Memanas, Setelah Gedung Graha Pers, Giliran Gedung DPC PDIP Indramayu Agar Segera Dikosongkan

 

Berita Lainnya

Jumaat,04-07-2025 KRIMSUS86.COM _ (Indramayu,Jawabarat) – Suhu politik di Kabupaten Indramayu Jawa Barat kian memanas. Setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu secara sepihak meminta pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) yang viral, kini giliran beralih ke Gedung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Indramayu yang beralamat di Jalan Pahlawan untuk dikosongkan.

 

Surat bernomor 00.2.5/1861/BKAD tertanggal 2 Juli 2025 itu ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu, Aep Surahman meminta agar aset milik Pemda dikosongkan untuk kepentingan penataan, inventarisasi dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah. Dalam surat tersebut, batas pengosongan ditentukan sampai 31 Juli 2025.

 

Keputusan kontroversial ini memicu gelombang protes dan tudingan sikap arogansi serta dugaan tebang pilih yang ditujukan penguasa saat ini, Bupati Lucky Hakim.

 

Rencana pengosongan Gedung GPI yang menjadi markas bagi puluhan organisasi pers dan jurnalis di Indramayu, telah menemui jalan buntu. Belum kelar, kini sasaran tembak ditujukan ke gedung yang juga di duduki Plt Ketua DPRD Indramayu, H. Sirojudin.

 

Melalui Sekretaris Daerah Aep Surahman, Bupati Lucky Hakim juga menerbitkan surat pengosongan untuk Gedung DPC PDIP, partai yang meraih suara terbanyak kedua dalam kompetisi pemilihan anggota dewan di Indramayu 2024 kemarin.

 

Gedung DPC PDIP Indramayu. H. Sirojudin, Ketua DPC PDIP Kabupaten Indramayu

Ketua DPC PDIP Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin membenarkan adanya surat pengosongan tersebut. Namun, ia mengingatkan Bupati Lucky untuk tidak melakukan tebang pilih.

 

“Santai aja, kita ikuti alurnya, yang penting harus ada sistem keadilan. Jika tidak, saya akan lawan dengan kekuatan politik kami di dewan,” tegas Sirojudin, mengisyaratkan perlawanan serius jika keadilan tidak ditegakkan.

 

Menurutnya, pengosongan itu adalah hak Pemkab Indramayu, namun sebagai masukan, sebenarnya pinjam pakai gedung kantor DPC PDIP ini masih sampai pertengahan tahun 2027.

 

“Saya ingatkan, jika kebijakan pengosongan tidak berkeadilan, kami tentu bergerak melakukan perlawanan politik lewat gedung dewan. Di Parpol masih ada gedung Golkar, PPP yang merupakan sama milik gedung aset Pemkab, dan masih banyak aset daerah berupa kendaraan dan gedung yang dipakai pihak lain. Ingat, kebijakannya harus memenuhi keadilan,”tegas Sirojudin.

 

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat Indramayu. Mengapa Pemkab Indramayu tiba-tiba gencar melakukan pengosongan gedung-gedung strategis ini, apakah ada agenda politik terselubung di balik keputusan ini, atau dendam politik yang brutal dan merajalela yang berdampak pada kondusifitas daerah.(**)

 

( WARDONO HS .S.E )

Pos terkait