Bawa 7 Paket Sabu di Pinggir Jalan, Pemuda di Tapanuli Tengah Ditangkap Polisi

TAPANULI TENGAH | Krimsus86.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang pemuda berinisial A (19) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Lingkungan VI, Kelurahan Pinang Sori, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba AKP J. Munthe mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah karena lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Berita Lainnya

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekira pukul 02.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berada di pinggir jalan,” ujar AKP J. Munthe, Kamis (25/6/2026).

Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu kotak rokok yang berada di tangan kanan terduga pelaku. Setelah diperiksa, kotak rokok tersebut berisi tujuh paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening.

Dalam pemeriksaan awal, A mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial J, yang disebut berdomisili di Kelurahan Pinang Sori.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi kediaman J. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam pencarian.

Terduga pelaku A beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi, mengembangkan jaringan peredaran narkotika, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Arzaq Khair)

Pos terkait