ORANG TUA BOCAH MENINGGAL DI RSUD HAMS KISARAN TUNJUK TUJUH PENGACARA, DESAK DUGAAN PENELANTARAN PASIEN DIUSUT TUNTAS

KISARAN, KRIMSUS86.COM – Kasus meninggalnya seorang bocah perempuan berusia 6 tahun, Nazwin Nazwa Munajibah, di Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menuai sorotan. Pihak keluarga menduga adanya penelantaran pasien oleh oknum dokter anak berinisial AFN saat korban menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.

Sebagai upaya mencari keadilan dan mengungkap penyebab kematian anak mereka, orang tua almarhumah resmi menunjuk tujuh orang pengacara dari Jakarta dan Kabupaten Asahan. Tim kuasa hukum tersebut diketuai oleh Ketua LBH RI Nusantara, Julianto Putra, S.H., M.Kn.

Berita Lainnya

Penandatanganan surat kuasa dilakukan pada Selasa malam (3/11/2026), sekitar pukul 21.30 WIB, bertempat di rumah duka, Kelurahan Mutia, Kecamatan Kisaran Timur. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Asahan serta sejumlah awak media.

Dalam keterangannya, orang tua korban mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap pelayanan medis yang diterima anak mereka selama menjalani perawatan di RSUD HAMS Kisaran.

Keluarga mengaku, selama lebih dari 17 jam, almarhumah mengalami kesakitan hebat disertai sesak napas di ruang perawatan. Namun, menurut pengakuan orang tua, dokter yang bertugas saat itu tidak kunjung datang meskipun telah dipanggil lebih dari lima kali.

Ayah korban bahkan mengaku telah berulang kali mendatangi rumah dinas dokter yang lokasinya hanya beberapa meter dari ruang perawatan. Ia menyebut telah memohon pertolongan dengan penuh harap, termasuk mencium tangan dokter tersebut, agar anaknya segera mendapatkan penanganan medis.

Namun, menurut keterangan keluarga, upaya tersebut belum membuahkan penanganan yang mereka harapkan, dengan alasan prosedur yang disampaikan pihak terkait.

Sementara itu, ibu korban juga mengaku sempat dilarang merekam kondisi anaknya ketika mengalami kesakitan. Sejumlah video yang memperlihatkan kepanikan keluarga saat mendampingi korban kini telah diserahkan kepada tim kuasa hukum sebagai bahan pendukung untuk mengungkap fakta kejadian.

Selain mempersoalkan pelayanan medis, pihak keluarga juga menyampaikan bahwa hingga saat ini mereka mengaku belum menerima hasil diagnosis medis maupun berita acara yang menjelaskan penyebab kematian almarhumah dari pihak RSUD HAMS Kisaran.

Padahal, menurut keluarga, Direktur Utama RSUD HAMS bersama sejumlah pegawai rumah sakit telah datang ke rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa.

Kondisi tersebut semakin menambah kekecewaan keluarga yang berharap adanya keterbukaan informasi serta penjelasan resmi mengenai kronologi penanganan medis dan penyebab meninggalnya anak mereka.

Ketua LBH RI Nusantara, Julianto Putra, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini melalui jalur hukum guna memperoleh keadilan bagi keluarga korban.

Tim kuasa hukum berencana melaporkan dugaan tersebut kepada Polres Asahan hingga Polda Sumatera Utara. Selain itu, laporan dan pengaduan juga akan disampaikan kepada Bupati Asahan serta Gubernur Sumatera Utara.

Julianto menyatakan, langkah hukum tersebut dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga terlibat apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam penanganan pasien.

Dalam tuntutannya, tim kuasa hukum menyoroti sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan, di antaranya:

– Pasal 440 ayat (2) UU Kesehatan, terkait dugaan kelalaian tenaga medis yang mengakibatkan kematian pasien.

– Pasal 438 ayat (2) UU Kesehatan, terkait dugaan pertanggungjawaban pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan.

– Tuntutan pertanggungjawaban perdata serta kemungkinan penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim kuasa hukum juga menekankan pentingnya proses penyelidikan dan penyidikan secara objektif, transparan, serta profesional agar seluruh fakta dapat terungkap.

“Ini untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang lagi terhadap masyarakat lain yang berobat di RSUD HAMS,” tegas Julianto Putra.

Pihak keluarga almarhumah Nazwin Nazwa Munajibah berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penelantaran pasien tersebut.

Keluarga meminta agar seluruh pihak yang berkaitan dengan penanganan medis korban diperiksa secara menyeluruh, termasuk mengungkap kronologi pelayanan medis, respons dokter yang bertugas, serta penyebab pasti meninggalnya korban.

Kasus ini menjadi perhatian serius terhadap pentingnya pelayanan kesehatan yang profesional, cepat, humanis, dan bertanggung jawab, khususnya bagi pasien anak yang membutuhkan penanganan medis segera.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penelantaran pasien tersebut masih berdasarkan keterangan keluarga dan tim kuasa hukum. Belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan hukum maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab.

KRIMSUS86.COM akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak RSUD HAMS Kisaran dan pihak terkait guna memperoleh keterangan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik serta asas praduga tak bersalah.

(Agustua Panggabean /red)

Pos terkait