WONOSOBO KRIMSUS86.COM – Tim Karya Jurnalis Nusantara (KJN) melakukan penelusuran terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jogoyitnan, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, pada Senin (2/11/2026). Penelusuran tersebut menyoroti sejumlah aspek penting, mulai dari pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), standar operasional dapur, hingga transparansi pemanfaatan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) yang kini digunakan sebagai fasilitas dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers dalam mendorong tata kelola program pemerintah yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun KJN, SPPG Jogoyitnan mulai beroperasi pada 31 Maret 2026 dengan melibatkan sekitar 40 tenaga kerja. Adapun jumlah penerima manfaat tercatat sekitar 1.905 orang, yang terdiri dari 1.585 siswa SMK Negeri 2 Wonosobo, 198 ibu hamil, serta 122 kelompok sasaran 3B.
Meski demikian, rincian jumlah penerima manfaat tersebut masih perlu dikonfirmasi dan disesuaikan dengan data administrasi resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait.
Dari hasil penelusuran awal, aktivitas operasional dapur SPPG Jogoyitnan diketahui berlangsung sejak malam hari. Proses peracikan bahan makanan dimulai sekitar pukul 21.00 WIB, sedangkan kegiatan memasak berlangsung pada kisaran pukul 02.00 hingga 02.30 WIB.
Distribusi makanan kepada penerima manfaat dimulai sekitar pukul 06.30 WIB dan berlangsung hingga pukul 09.30 WIB. Pengiriman dilakukan menggunakan kendaraan box jenis L300 dan minibus Wuling.
Sementara itu, sumber air yang digunakan dalam kegiatan operasional dapur diketahui berasal dari jaringan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Dalam pengelolaan sampah, informasi awal menyebutkan bahwa pengangkutan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebanyak tiga kali dalam sepekan.
Namun, KJN menilai masih diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai kondisi dan fungsi IPAL, mekanisme pengolahan limbah cair, serta sistem pengawasan terhadap pembuangan limbah dari aktivitas dapur.
Aspek tersebut menjadi penting mengingat operasional dapur MBG berkaitan langsung dengan sanitasi lingkungan, keamanan pangan, dan kesehatan masyarakat.
KJN mendorong agar pengelola SPPG dapat memberikan penjelasan teknis secara terbuka, termasuk dokumen pendukung terkait pengelolaan limbah dan pemenuhan standar lingkungan yang berlaku.
Selain persoalan IPAL, penggunaan gedung BLK sebagai fasilitas operasional SPPG Jogoyitnan turut menjadi perhatian KJN.
Tim menilai perlu adanya transparansi mengenai sejarah pembangunan gedung, status aset, dokumen kerja sama, serta dasar hukum pemanfaatan dan perubahan fungsi bangunan tersebut.
Dalam konfirmasi melalui WhatsApp kepada Gus Sidqi, pihak yang memberikan penjelasan menyampaikan bahwa gedung BLK Yayasan Alharomain Nusantara dibangun pada 2019 melalui program Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di bidang teknologi informasi.
Menurut Gus Sidqi, kerja sama antara Kemnaker dan yayasan tersebut berlangsung selama dua tahun. Setelah masa kerja sama berakhir, pemanfaatan gedung dapat disesuaikan oleh yayasan penerima berdasarkan pertimbangan kemanfaatan.
Pemanfaatan tersebut, sebagaimana dijelaskan, dapat berupa kegiatan pelatihan, asrama santri, perkantoran, maupun kegiatan lainnya.
Gus Sidqi juga menyebutkan bahwa sejak 2023 yayasan telah diperbolehkan melakukan penyesuaian pemanfaatan gedung. Ketika program MBG mulai berjalan pada 2025, pihak yayasan kemudian menilai bahwa penggunaan gedung sebagai dapur SPPG memiliki nilai manfaat lebih besar sekaligus mendukung program pemerintah.
Atas pertimbangan tersebut, menurut penjelasannya, yayasan memutuskan menggunakan gedung BLK untuk operasional SPPG mulai 2026.
KJN mengapresiasi adanya penjelasan dari pihak yayasan. Namun, untuk memastikan informasi tersebut memiliki landasan administrasi dan hukum yang jelas, diperlukan verifikasi lebih lanjut terhadap dokumen perjanjian kerja sama (PKS), status kepemilikan atau penguasaan aset, serta ketentuan yang mengatur perubahan fungsi bangunan.
Hal ini dinilai penting guna menghindari kesimpangsiuran informasi mengenai pemanfaatan fasilitas yang dibangun melalui program pemerintah.
Dalam penelusuran tersebut, KJN turut mencatat keberadaan tenaga ahli gizi Tety Hestiani serta tenaga akuntansi Amanda yang disebut menjadi bagian dari unsur pengelolaan SPPG Jogoyitnan.
KJN memandang bahwa pelaksanaan tugas tenaga ahli gizi, pengawasan kualitas dan keamanan makanan, serta sistem administrasi keuangan dan operasional merupakan aspek penting yang perlu dipastikan berjalan sesuai ketentuan.
Pengawasan tidak hanya sebatas proses produksi dan distribusi makanan, tetapi juga menyangkut kualitas bahan baku, kebersihan dapur, pengelolaan limbah, serta ketepatan sasaran penerima manfaat.
Karya Jurnalis Nusantara menegaskan bahwa penelusuran terhadap SPPG Jogoyitnan bukan merupakan bentuk tuduhan maupun kesimpulan adanya pelanggaran.
Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi jurnalistik dan kontrol sosial untuk memastikan pelaksanaan program MBG berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KJN berharap pengelola SPPG Jogoyitnan, Yayasan Alharomain Nusantara, Badan Gizi Nasional (BGN), serta instansi terkait dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai:
1. Kondisi dan kelayakan operasional IPAL SPPG Jogoyitnan.
2. Sistem pengelolaan limbah cair dan limbah padat.
3. Standar sanitasi serta kelayakan fasilitas dapur MBG.
4. Status aset dan dasar hukum pemanfaatan gedung BLK.
5. Dokumen kerja sama serta ketentuan perubahan fungsi bangunan.
6. Sistem pengawasan gizi, keamanan pangan, dan administrasi operasional.
KJN juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh apabila ditemukan aspek yang belum memenuhi standar atau ketentuan yang berlaku.
Sebab, keberhasilan program Makan Bergizi Gratis tidak semata-mata diukur dari jumlah makanan yang didistribusikan kepada penerima manfaat. Lebih dari itu, keamanan pangan, kualitas gizi, sanitasi lingkungan, legalitas pemanfaatan fasilitas, serta akuntabilitas pengelolaan merupakan bagian penting yang harus dijamin.
Dengan adanya keterbukaan dan evaluasi dari seluruh pihak terkait, diharapkan program MBG dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya para penerima manfaat di Kabupaten Wonosobo.
(CAMET//TIM KJN)






