Tiga Ruas Rabat Beton di Lampung Selatan Dilaporkan Retak, Toni Darmawan Desak Dinas PUPR Bertanggung Jawab

LAMPUNG SELATAN – KRIMSUS86.COM – Kualitas pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Lampung Selatan menjadi sorotan setelah muncul laporan keretakan pada rabat beton di tiga ruas jalan yang disebut baru selesai dikerjakan. Kondisi tersebut menuai kritik dari Ketua Posko Lembaga KPK Aliansi Indonesia, Toni Darmawan, yang meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan pemeriksaan serta evaluasi terhadap kualitas pekerjaan.

Tiga ruas jalan yang menjadi sorotan yakni ruas Karang Pucung–Sumber Agung di Kecamatan Way Sulan, ruas Banyumas–Sidoluhur di Kecamatan Candipuro, serta ruas Way Gelam–Bali Nuraga–Way Panji (R.103) di Kecamatan Way Panji.

Berita Lainnya

Menurut Toni Darmawan, keretakan pada jalan yang baru dibangun menimbulkan kekecewaan masyarakat. Pasalnya, pembangunan infrastruktur tersebut telah lama dinantikan warga untuk menunjang mobilitas, memperlancar akses pertanian dan pendidikan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.

“Saya sangat kecewa apabila pekerjaan ini tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan petunjuk pelaksanaan yang telah ditentukan. Saya selaku warga Way Sulan meminta Dinas PUPR bertanggung jawab dan melakukan evaluasi,” tegas Toni.

Ia juga menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta gambar teknis yang ditetapkan. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan dokumen pekerjaan oleh pihak berwenang.

Perhatian khusus diarahkan pada pekerjaan ruas Way Gelam–Bali Nuraga–Way Panji (R.103). Berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor, proyek tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp1.987.842.271 yang disebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, dengan CV Dwi Baskoro sebagai penyedia jasa.

Informasi yang diterima juga mencantumkan Nomor Kontrak 54/KTR/KONS-BM/DPUPR-LS/APBD/2025 dan tanggal 30 Juli 2026. Data nomor kontrak, tanggal, sumber anggaran, serta dokumen pelaksanaan tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada Dinas PUPR Lampung Selatan.

Pelapor menyebutkan bahwa pada sejumlah bagian ruas jalan tersebut terlihat keretakan memanjang hingga menembus permukaan beton. Kondisi ini dinilai perlu segera ditindaklanjuti agar penyebab kerusakan dapat diketahui secara objektif.

Keretakan pada beton dapat dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain mutu campuran, ketebalan beton, proses pemadatan dan perawatan, kondisi tanah dasar, hingga pelaksanaan sambungan dan pengendalian susut. Karena itu, penentuan penyebab kerusakan harus didasarkan pada pemeriksaan teknis, bukan semata-mata pengamatan visual.

Toni mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan agar tidak mengabaikan keluhan masyarakat. Ia meminta Dinas PUPR selaku instansi teknis turun langsung ke lokasi untuk memeriksa kondisi fisik jalan, mengevaluasi kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak, serta meminta pertanggungjawaban pihak terkait apabila ditemukan kekurangan.

Selain itu, penyedia jasa pelaksana juga diminta memberikan penjelasan mengenai kondisi pekerjaan dan menindaklanjuti kerusakan sesuai ketentuan kontrak apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya cacat mutu yang menjadi tanggung jawabnya.

Menurut Toni, pembangunan jalan yang dibiayai dari anggaran pemerintah harus memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Oleh sebab itu, pengawasan dan pengendalian mutu perlu dilaksanakan secara serius agar hasil pekerjaan tidak cepat mengalami kerusakan.

Sebagai langkah tindak lanjut, Toni meminta agar instansi pemeriksa yang berwenang mempertimbangkan audit mutu terhadap pekerjaan tersebut. Ia juga mengusulkan pengujian beton melalui metode core drill atau pengambilan sampel inti beton untuk memeriksa ketebalan serta parameter mutu beton sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan.

Hasil pengujian tersebut diharapkan dapat menjadi dasar evaluasi teknis terhadap pekerjaan pada tiga ruas jalan yang dipersoalkan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, penanganan harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Toni turut meminta agar sanksi tegas diberikan apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan proyek, termasuk sanksi administratif atau tindakan lain sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai kondisi ketiga ruas jalan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan lapangan, dokumen kontrak, hasil pengujian mutu, serta klarifikasi dari Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dan pihak penyedia jasa.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas PUPR maupun CV Dwi Baskoro agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti secara transparan sehingga kualitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan dapat terjaga dan anggaran publik benar-benar memberikan manfaat bagi warga.

Laporan: Posko Aliansi Warga Bali Nuraga–Way Sulan–Candipuro

Lampung Selatan, Oktober 2026

(M. Dahlan/Tim)

Pos terkait