GPM Halsel Soroti Spanduk Penghentian Tambang di Manatahan, Minta Perizinan dan Pengawasan Diklarifikasi

HALMAHERA SELATAN, KRIMSUS86.COM – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., menyoroti pemasangan spanduk imbauan oleh Pemerintah Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, yang meminta aktivitas pertambangan dihentikan hingga seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan pemerintah.

Pemasangan spanduk tersebut menjadi perhatian GPM Halsel, terlebih ketika dua terdakwa dalam perkara dugaan pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut tengah menjalani proses persidangan.

Berita Lainnya

Harmain menilai, kondisi itu perlu mendapat penjelasan terbuka dari pemerintah desa dan instansi terkait, khususnya mengenai status perizinan pertambangan serta langkah pengawasan yang telah dilakukan sebelum imbauan penghentian aktivitas diterbitkan.

“Kalau pemerintah desa sendiri memasang spanduk yang menyatakan bahwa perizinan pertambangan belum lengkap, maka publik patut bertanya, sejak kapan persoalan ini diketahui? Apakah aktivitas pertambangan sebelumnya sudah diawasi, dan langkah apa yang telah dilakukan pemerintah desa maupun instansi terkait?” tegas Harmain.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya melalui pemasangan spanduk imbauan. Pemerintah desa dan instansi berwenang perlu memberikan penjelasan mengenai jenis perizinan yang belum terpenuhi, pihak yang menjalankan kegiatan pertambangan, serta mekanisme pengawasan yang telah dilaksanakan.

“Jangan sampai spanduk hanya menjadi formalitas untuk menunjukkan bahwa pemerintah desa telah memberikan imbauan, sementara publik tidak mendapatkan kejelasan tentang bagaimana aktivitas pertambangan itu bisa berlangsung dan siapa yang bertanggung jawab atas pengawasannya,” ujarnya.

Harmain menegaskan, GPM Halsel tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu tanpa didukung bukti yang sah. Namun, ia menilai informasi mengenai dugaan ketidaklengkapan perizinan tersebut patut diklarifikasi secara serius oleh pihak berwenang.

Ia juga meminta aparat penegak hukum agar penanganan perkara dugaan PETI di Desa Manatahan dilakukan secara menyeluruh, berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan maupun persidangan.

Menurutnya, apabila terdapat informasi atau bukti yang mengarah pada kemungkinan keterlibatan pihak lain, aparat penegak hukum perlu menelusurinya secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan berdasarkan alat bukti. Jika ada pihak lain yang diduga memiliki peran dalam aktivitas pertambangan tersebut, maka informasi itu perlu ditelusuri secara profesional. Jangan sampai ada fakta yang relevan justru tidak didalami,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pendalaman perkara diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai rangkaian kegiatan pertambangan, mulai dari pihak yang menjalankan operasional, pihak yang diduga mengendalikan kegiatan, hingga status perizinan yang menjadi dasar pelaksanaan aktivitas tersebut.

Harmain turut mengingatkan bahwa setiap pihak yang diduga terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi. Asas praduga tak bersalah juga harus tetap dihormati selama proses hukum berlangsung.

Selain meminta pendalaman perkara, GPM Halsel mendesak Pemerintah Desa Manatahan menjelaskan dasar penerbitan dan pemasangan spanduk imbauan penghentian aktivitas pertambangan tersebut.

Penjelasan yang diminta mencakup kapan pemerintah desa mengetahui adanya persoalan perizinan, apakah sebelumnya telah memberikan teguran atau menyampaikan laporan kepada instansi berwenang, serta tindakan konkret yang telah dilakukan dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.

“Pemerintah desa harus terbuka kepada masyarakat. Kalau memang mengetahui ada persoalan perizinan, jelaskan sejak kapan diketahui dan apa langkah konkret yang sudah dilakukan. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan hanya imbauan tertulis,” katanya.

Harmain juga meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap status perizinan kegiatan pertambangan di wilayah Desa Manatahan. Apabila hasil pemeriksaan menemukan aktivitas yang tidak memenuhi ketentuan hukum, ia berharap tindakan dilakukan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.

Menurutnya, persoalan dugaan PETI Manatahan harus menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas pengawasan pertambangan di Kabupaten Halmahera Selatan. Dengan demikian, penanganan hukum tidak hanya berfokus pada perkara yang sedang berjalan, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai aspek perizinan dan tanggung jawab pengawasan.

“Pertanyaan kami sederhana: jika izin pertambangan belum lengkap, siapa yang mengawasi aktivitas tersebut selama ini? Apa tindakan yang sudah dilakukan, dan apakah seluruh informasi terkait dugaan PETI Manatahan telah ditelusuri secara menyeluruh? Ini yang harus dijawab secara terbuka,” pungkas Harmain.

GPM Halsel berharap aparat penegak hukum, Pemerintah Desa Manatahan, serta instansi terkait segera memberikan penjelasan yang transparan mengenai perkembangan penanganan perkara, status perizinan pertambangan, dan langkah pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

GPM Halsel menegaskan bahwa transparansi, pengawasan yang efektif, dan penegakan hukum berdasarkan bukti merupakan hal penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat terkait persoalan pertambangan di Desa Manatahan.

(Mirwan Taher)

KRIMSUS86.COM – Tegas, Lugas, Terpercaya

Pos terkait