GUNUNGSITOLI, KRIMSUS86.COM – Kinerja Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Nias, AKP Soni Zalukhu, S.H., bersama penyidik pembantu Briptu Hikmat S. Lombu mendapat apresiasi dari Hendikus Ampuni Giawa alias Ama Stanis, selaku pelapor sekaligus korban dalam perkara dugaan pengeroyokan di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.
Apresiasi tersebut disampaikan setelah perkara dugaan tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang lain resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kepastian peningkatan status perkara itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Kepolisian Resor Nias, Polda Sumatera Utara, Nomor: B/SPDP/182/X/RES.1.6/2025/Reskrim tertanggal 20 Oktober 2025. Surat tersebut telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/454/VIII/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 15 Agustus 2025, dengan pelapor Hendikus Ampuni Giawa alias Ama Stanis.
Berdasarkan informasi dalam SPDP, dugaan peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, tepatnya di sebuah tempat kos milik seseorang berinisial OFEN.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 252 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam SPDP.
Saat ini, penanganan perkara dilakukan oleh penyidik Ipda Junifer Siregar, S.H., bersama penyidik pembantu Briptu Hikmat S. Lombu.
Menanggapi perkembangan tersebut, Hendikus Ampuni Giawa menyampaikan terima kasih kepada Kasat Reskrim Polres Nias beserta jajaran penyidik atas respons dalam menangani laporan yang telah disampaikannya.
“Kepada Kasat Reskrim Polres Nias, saya berterima kasih sebesar-besarnya atas responsnya dalam melaksanakan tugas. Saya selaku korban pelapor berharap dalam waktu sesingkat mungkin terlapor dapat ditetapkan tersangka,” ujar Hendikus kepada wartawan, Kamis (22/10/2026).
Menurut korban, peningkatan perkara ke tahap penyidikan menjadi perkembangan yang diharapkan dalam upaya memperoleh kepastian hukum atas laporan dugaan pengeroyokan tersebut.
Ia berharap proses penanganan perkara dapat terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, serta prinsip keadilan bagi semua pihak.
Dalam perkara ini, terdapat dua orang terlapor berinisial FG dan NG. Namun, berdasarkan informasi yang tercantum dalam SPDP, hingga surat tersebut diterbitkan, penyidik belum menetapkan tersangka. Perkembangan mengenai penetapan tersangka akan diberitahukan kemudian sesuai hasil proses penyidikan.
Dengan demikian, proses hukum masih berjalan dan dugaan keterlibatan pihak-pihak yang dilaporkan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Korban berharap penyidik dapat menindaklanjuti perkara tersebut secara objektif, mendalami alat bukti dan keterangan para pihak, serta memberikan kepastian hukum sesuai prosedur.
Peningkatan perkara ke tahap penyidikan ini menjadi langkah lanjutan dalam penanganan laporan dugaan pengeroyokan di wilayah hukum Polres Nias. Publik pun diharapkan tetap menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(SG–Tim Redaksi KRIMSUS86.COM)






