Warga Desa Bodi Desak Penertiban PETI Tak Sekadar Seremonial, Tegaskan Hukum Harus Berlaku Tanpa Pengecualian

Krimsus86.com, BUOL – Warga Desa Bodi, Kecamatan Palolo Barat, menyuarakan keprihatinan terhadap penanganan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang dinilai terlambat dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam penegakan hukum.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam forum kesepakatan penolakan pertambangan ilegal yang digelar di Balai Desa Bodi, Sabtu (17/10/2026). Kegiatan itu dihadiri puluhan warga serta perwakilan aparat penegak hukum, instansi terkait, dan pemerintah desa.

Berita Lainnya

Salah satu warga, Ibnu Hari, secara tegas mempertanyakan efektivitas langkah penertiban yang baru digencarkan ketika kerusakan lingkungan dinilai telah terjadi dan sebagian masyarakat telanjur terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menolak penegakan hukum. Namun, menurutnya, upaya sosialisasi dan pencegahan seharusnya dilakukan sejak dini, sebelum dampak kerusakan lingkungan semakin meluas.

“Kalau ini hanya seremonial saja, buktikan! Dulu saya sudah bersuara, tidak ada tanggapan. Sekarang baru mau ditertibkan setelah semuanya rusak,” ujar Ibnu Hari di hadapan peserta forum.

Penegakan Hukum Diminta Tanpa Tebang Pilih

Ibnu Hari mengingatkan agar penertiban PETI tidak berhenti pada pernyataan sikap atau penandatanganan kesepakatan semata. Ia meminta seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan, tanpa membedakan kedudukan, jabatan, maupun latar belakang pihak yang terlibat.

“Kalau ilegal, tidak ada yang namanya ketua atau wakil yang dikecualikan! Semua harus ditindak tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat berwenang menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut warga berpotensi melindungi pemodal atau cukong tambang. Dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pembuktian sesuai prosedur hukum.

Nasib Warga Lokal dan Kepastian Izin Pertambangan Rakyat

Selain menuntut penegakan hukum yang konsisten, Ibnu Hari menyoroti nasib warga lokal yang selama ini menggantungkan penghidupan pada aktivitas pertambangan.

Ia mengingatkan bahwa penertiban perlu disertai solusi yang jelas bagi masyarakat terdampak, sehingga upaya menghentikan kegiatan ilegal tidak mengabaikan persoalan sosial dan ekonomi warga.

Di sisi lain, ia mempertanyakan kejelasan proses pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang selama ini diharapkan oleh kelompok koperasi masyarakat. Menurutnya, kepastian mengenai proses dan realisasi perizinan tersebut masih dinantikan warga.

Ia berharap pemerintah dan instansi terkait memberikan penjelasan yang terbuka mengenai tahapan, persyaratan, serta perkembangan proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penertiban Tidak Cukup Hanya Menghentikan Ekskavator

Ibnu Hari juga menekankan bahwa penanganan PETI di Desa Bodi harus dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, langkah penertiban tidak cukup hanya menyasar penggunaan alat berat seperti ekskavator, tetapi juga harus memperhatikan bentuk-bentuk aktivitas pertambangan lain yang berpotensi merusak ekosistem hutan dan aliran sungai.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala KPH Pogogul, Abram, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini memprioritaskan penghentian operasi ekskavator. Sementara itu, penanganan terhadap bentuk-bentuk pertambangan lainnya akan dilakukan secara bertahap.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang dinantikan tindak lanjutnya oleh masyarakat, terutama terkait konsistensi pengawasan dan pelaksanaan penertiban di lapangan.

Kesepakatan Bersama Menjadi Ujian Komitmen

Forum tersebut ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan kesepakatan bersama penolakan pertambangan ilegal oleh perwakilan aparat penegak hukum, instansi teknis, serta pemerintah Desa Bodi.

Kesepakatan itu diharapkan menjadi dasar bagi langkah nyata untuk mencegah dan menindak aktivitas PETI, sekaligus mendorong perlindungan lingkungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Namun, bagi warga, penandatanganan kesepakatan bukanlah akhir dari persoalan. Pelaksanaan komitmen tersebut di lapangan menjadi tolok ukur utama untuk menilai keseriusan seluruh pihak dalam menangani pertambangan ilegal.

Hingga berita ini diterbitkan, warga masih menantikan tindakan nyata dari pihak berwenang agar penertiban PETI di Desa Bodi tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, melainkan dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan tanpa pengecualian sesuai ketentuan hukum.

Reporter: Syafri Sakula, S.IP

KRIMSUS86.COM – Tegas, Lugas, Terpercaya

Pos terkait