TAPANULI TENGAH – KRIMSUS86.COM, Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Dalam operasi tersebut, tim gabungan Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin langsung Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., menggerebek sebuah rumah di Lingkungan II, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, pada Senin (19/10/2026) malam.
Penggerebekan yang dimulai sekitar pukul 19.00 WIB itu mengamankan dua pria berinisial SHT (29) dan RSN (29) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
SHT diketahui berprofesi sebagai nelayan dan merupakan warga Lingkungan I, sedangkan RSN bekerja sebagai buruh harian lepas yang berdomisili di Lingkungan II, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri terkait kegiatan Gerebek Sarang Narkoba serta Surat Telegram Kapolda Sumatera Utara dalam rangka mewujudkan Kampung Bebas dari Narkoba (KBDN). Kegiatan itu juga disebut sebagai bagian dari dukungan terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Usai memimpin apel kesiapan penindakan, Kapolres menegaskan bahwa Polres Tapanuli Tengah berkomitmen melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN).
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika (P4GN). Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Tapanuli Tengah,” tegas AKBP Muhammad Alan Haikel.
Polisi Sita 19 Paket Sabu dengan Berat Bruto 12,19 Gram
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) dan tokoh masyarakat setempat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
1. Dua paket sedang sabu yang disembunyikan dalam bungkus kuaci.
2. Sebanyak 17 paket kecil sabu yang disimpan di dalam dompet kecil.
3. Dua unit timbangan digital.
4. Tiga buah bong atau alat hisap sabu.
5. Satu buah pisau cutter.
6. Uang tunai sebesar Rp1.459.000 yang disebut berasal dari tersangka Saddam dan Rp7.000 dari tersangka Ramadhan.
7. Dua unit telepon genggam, masing-masing bermerek Realme berwarna biru muda dan Infinix berwarna hitam.
8. Puluhan plastik klip transparan.
Total berat bruto barang bukti sabu yang disita dilaporkan mencapai 12,19 gram.
Setelah penggerebekan, kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti dibawa ke Markas Komando Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan guna mendalami dugaan keterlibatan keduanya dalam jaringan peredaran narkotika.
Polres Tapanuli Tengah turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah peredaran narkoba. Imbauan disampaikan melalui tokoh masyarakat dan pihak kelurahan agar warga meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Melalui kegiatan KRYD dan Operasi Sarang Narkoba tersebut, Polres Tapanuli Tengah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
(Arzaq Khair)
KRIMSUS86.COM – TEGAS, LUGAS, TERPERCAYA






