Tegas! Kapolres Lampung Tengah: Tidak Ada Tempat bagi Pelaku Narkoba, Semua Akan Ditindak

LAMPUNG TENGAH – KRIMSUS86.COM – Kapolres Lampung Tengah, AKBP Zaldy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Tengah. Ia memastikan, siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak ada tempat untuk sarang narkoba di Lampung Tengah. Semuanya akan kita sikat dan kita bereskan,” tegas Kapolres kepada awak media, Selasa (20/10/2026).

Berita Lainnya

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba (OSN) pada Sabtu (17/10/2026). Operasi ini melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, Satreskrim, Sat Samapta, BNN Kota Metro, serta Brimob Batalyon B Gunung Sugih.

Dalam operasi yang menyasar wilayah Komering Agung dan Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Dari penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu masing-masing seberat 6,6 gram dan sekitar 0,7 gram.

Selain itu, petugas menemukan sejumlah gubuk yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. Di lokasi tersebut, ditemukan pula sejumlah alat isap dan timbangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Pada malam harinya, petugas gabungan melanjutkan operasi ke wilayah Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram. Namun, penindakan terhadap sasaran operasi belum membuahkan hasil lantaran target yang dituju berhasil melarikan diri ketika petugas melakukan tindakan di lapangan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menghadapi kendala berupa perlawanan dari sejumlah warga di sekitar lokasi.

Meski demikian, aparat tetap melanjutkan upaya penindakan serta melakukan pemetaan wilayah guna mengungkap jaringan dan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Lampung Tengah.

“Meski demikian, petugas tetap melakukan upaya penindakan dan pemetaan wilayah untuk mengungkap jaringan sekaligus memutus mata rantai peredaran narkoba di Lampung Tengah,” ungkapnya.

Upaya pemberantasan narkoba berlanjut pada Minggu (18/10/2026) dini hari. Petugas gabungan menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Lampung Tengah.

Dari kegiatan tersebut, sembilan orang yang berdasarkan pemeriksaan awal terindikasi positif mengonsumsi narkotika diamankan untuk menjalani asesmen di BNN Kota Metro.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.

Kapolres Lampung Tengah menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat penting untuk mencegah berkembangnya jaringan peredaran gelap narkotika.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba maupun tindak pidana lainnya.

“Silakan manfaatkan layanan 110. Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana, jangan ragu untuk melapor. Layanan ini gratis dan aktif selama 24 jam. Setiap laporan akan segera ditindaklanjuti,” imbaunya.

Sejalan dengan komitmen Kapolri dalam pemberantasan narkotika, Polres Lampung Tengah beserta jajaran terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan guna mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran gelap narkoba.

Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkotika yang dapat merusak kesehatan, menghancurkan masa depan, serta berdampak buruk terhadap kehidupan sosial.

Polres Lampung Tengah menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara profesional dan sesuai prosedur demi mewujudkan wilayah Lampung Tengah yang aman, tertib, dan terbebas dari ancaman narkoba.

(DJODIE HUMAS REDAKSI)

 

Pos terkait