LBH SUARA PANRITA KEADILAN LAYANGKAN SOMASI PERTAMA KEPADA BUPATI PINRANG, PERJUANGKAN HAK AHLI WARIS ATAS TANAH DI LAMPA

PINRANG|KRIMSUS86.COM,SULAWESI SELATAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan melalui tim kuasa hukum ahli waris, Djaya Jumain, Julianus Palodong, S.H., dan Rahmawati, C.L.E., resmi melayangkan somasi pertama kepada Bupati Pinrang pada Selasa (20/10/2026). Somasi tersebut berkaitan dengan persoalan penguasaan dan pemanfaatan sebidang tanah di Lampa, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, yang menurut keterangan pihak ahli waris memiliki luas sekitar 13.000 meter persegi.

Langkah hukum ini ditempuh untuk memperjuangkan hak-hak ahli waris Pajorri Daeng Pawallang sekaligus meminta kejelasan mengenai status kepemilikan dan dasar hukum penggunaan tanah yang saat ini disebut dimanfaatkan sebagai fasilitas publik berupa SD Negeri 46 dan lapangan sepak bola.

Berita Lainnya

Berdasarkan keterangan pihak ahli waris, mereka memiliki alas hak berupa rincik serta dokumen atau penetapan ahli waris. Pihak keluarga juga menyampaikan bahwa pemanfaatan tanah tersebut telah berlangsung sejak sekitar tahun 1960-an, sementara mereka mengaku belum pernah memberikan persetujuan penggunaan tanah, melepaskan hak, menerima pembayaran pembebasan tanah, maupun memperoleh ganti rugi atas objek yang disengketakan.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak ahli waris yang masih memerlukan pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari pihak pemerintah terkait.

Kuasa hukum ahli waris, Djaya Jumain, menegaskan bahwa somasi pertama tersebut merupakan langkah awal untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus membuka ruang penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.

“Untuk memperjuangkan hak-hak ahli waris, kami telah mengirimkan somasi pertama kepada Bupati Pinrang dan menembuskannya kepada pihak-pihak atau instansi terkait. Kami meminta agar persoalan ini ditanggapi secara serius, terbuka, dan berdasarkan dokumen hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Djaya Jumain.

Melalui somasi tersebut, LBH Suara Panrita Keadilan meminta Pemerintah Kabupaten Pinrang memberikan klarifikasi tertulis mengenai status tanah serta dasar hukum penguasaan dan pemanfaatannya.

Pihak kuasa hukum juga meminta keterbukaan dokumen yang menjadi dasar perolehan maupun penggunaan tanah, antara lain dokumen hibah apabila ada, berita acara penyerahan, dokumen pelepasan hak, bukti pembebasan atau pembayaran ganti rugi, sertifikat atau alas hak, serta dokumen inventarisasi aset milik pemerintah daerah.

Menurut pihak kuasa hukum, pemeriksaan dokumen tersebut penting untuk mencocokkan alas hak yang dimiliki ahli waris dengan dokumen yang menjadi dasar penguasaan pemerintah daerah, sehingga status objek tanah dapat ditentukan berdasarkan bukti yang sah.

Dalam keterangan yang disampaikan pihak ahli waris, terdapat perbedaan informasi mengenai asal-usul tanah yang saat ini digunakan untuk fasilitas publik tersebut.

Pihak ahli waris menyebut adanya informasi bahwa pemerintah mendasarkan penguasaan tanah pada hibah dari seseorang bernama Pallo. Namun, menurut pihak keluarga, rincik atas nama Pajorri Daeng Pawallang menunjukkan objek tanah yang mereka anggap berbeda dari tanah yang digunakan untuk sekolah dan lapangan sepak bola saat ini.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu alasan perlunya pencocokan dokumen, penelusuran riwayat tanah, serta pemeriksaan lokasi secara menyeluruh.

LBH Suara Panrita Keadilan menilai bahwa kejelasan mengenai identitas objek tanah, riwayat peralihan hak, serta dasar penguasaan merupakan aspek penting dalam menentukan penyelesaian sengketa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam somasi pertama tersebut, LBH Suara Panrita Keadilan memberikan tenggang waktu tujuh hari kalender sejak somasi diterima kepada Bupati Pinrang untuk menyampaikan jawaban tertulis dan/atau mengadakan pertemuan dengan pihak ahli waris beserta kuasa hukumnya.

Pihak kuasa hukum juga meminta agar selama persoalan tersebut belum memperoleh kejelasan hukum, tidak dilakukan tindakan yang berpotensi memperluas penguasaan atau pemanfaatan objek tanah maupun memperbesar sengketa.

Djaya Jumain menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan membuka kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.

Menurutnya, apabila pemeriksaan membuktikan bahwa tanah tersebut merupakan hak pihak ahli waris dan bukan aset Pemerintah Kabupaten Pinrang, penyelesaian mengenai pengembalian penguasaan tanah perlu dibicarakan sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila pemerintah memiliki dasar hukum yang sah untuk menguasai dan menggunakan tanah tersebut sebagai fasilitas publik, pihaknya meminta agar hak-hak ahli waris diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan kompensasi apabila terdapat dasar hukum yang mendukungnya.

LBH Suara Panrita Keadilan menyatakan bahwa somasi pertama ini merupakan upaya awal untuk mendapatkan keterbukaan informasi, kepastian status tanah, dan penyelesaian yang tidak memperluas konflik.

Apabila tidak terdapat tanggapan atau iktikad baik dalam tenggang waktu yang diberikan, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, baik melalui jalur administrasi, perdata, maupun mekanisme hukum lain yang relevan berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.

“Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi sengketa yang lebih luas. Yang kami harapkan adalah keterbukaan dokumen, kejelasan status tanah, dan penyelesaian yang adil. Kami menghormati keberadaan fasilitas publik, tetapi hak-hak pihak yang mengaku sebagai pemilik atau ahli waris juga harus diperiksa dan mendapatkan kepastian hukum,” tegas Djaya Jumain.

Sementara itu, Julianus Palodong, S.H., selaku salah satu kuasa hukum, menambahkan bahwa LBH Suara Panrita Keadilan berkomitmen mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa proses pendampingan akan tetap mengedepankan profesionalitas, integritas, musyawarah, dan prinsip keadilan bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai tanggapan resmi Pemerintah Kabupaten Pinrang atas somasi tersebut belum dicantumkan dalam informasi yang diterima redaksi. Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak pemerintah daerah tetap diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.

(Melki/Red)

KRIMSUS86.COM – Tegas, Lugas, Terpercaya

Pos terkait