BERAU, KALIMANTAN TIMUR — KRIMSUS86.COM, 19 Oktober 2026 — Kebijakan pemerintah dalam penertiban kawasan dan tanah telantar menjadi harapan bagi kelompok tani di Kampung Seramut, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Mereka mendesak pemerintah segera memeriksa status dan pemanfaatan lahan seluas sekitar 2.500 hektare yang mereka persoalkan karena diduga tidak menunjukkan aktivitas pengelolaan sebagaimana mestinya.
Petani menyoroti dugaan tidak adanya Rencana Kerja Tahunan (RKT) selama dua tahun, minimnya aktivitas karyawan di lapangan, serta tidak terlihatnya kegiatan penanaman pada areal yang menjadi persoalan tersebut.
Atas kondisi itu, kelompok tani meminta pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perizinan, kewajiban pemegang izin, serta kondisi faktual di lapangan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“Tidak membuat RKT selama dua tahun, tidak ada karyawan di lapangan, dan tidak ada penanaman sama sekali sesuai perizinan. Ini perlu diperiksa secara serius karena kami menduga telah terjadi penelantaran,” ungkap perwakilan petani.
Pernyataan tersebut merupakan klaim pihak petani yang masih memerlukan verifikasi oleh instansi berwenang. Hingga ada hasil pemeriksaan resmi, status lahan dan kebenaran dugaan penelantaran belum dapat disimpulkan.
Petani Seramut menaruh harapan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan berlaku sejak 6 November 2025.
Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan penertiban kawasan dan tanah telantar sesuai ruang lingkup serta persyaratan yang diatur di dalamnya.
Namun, penerapan aturan terhadap lahan sekitar 2.500 hektare yang dipersoalkan petani Seramut harus didahului pemeriksaan mengenai status kawasan, jenis hak atau perizinan, kewajiban pemegang izin, serta kondisi pemanfaatan aktual.
Lahan yang dinilai tidak produktif oleh masyarakat tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai kawasan atau tanah telantar secara hukum. Penetapan dan tindakan penertiban harus mengikuti prosedur serta kewenangan instansi terkait.
Bagi kelompok tani, kebijakan tersebut menjadi momentum untuk meminta pemerintah memberikan kepastian atas persoalan lahan yang selama ini mereka pertanyakan.
“Kalau keadilan punya wajah, kini saatnya negara hadir. Presiden telah menandatangani aturan penertiban kawasan dan tanah telantar. Kami meminta pemerintah memeriksa lahan sekitar 2.500 hektare yang kami persoalkan,” tegas perwakilan petani.
Selain PP Nomor 48 Tahun 2025, petani turut menyoroti ketentuan dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, khususnya Pasal 283 dan Pasal 286.
Ketentuan tersebut mengatur sanksi administratif terhadap pelanggaran tertentu oleh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, termasuk kewajiban penyusunan rencana kerja dan kondisi tertentu yang dapat menjadi dasar pencabutan perizinan.
Meski demikian, penerapan sanksi harus didasarkan pada jenis izin, kewajiban hukum yang berlaku, bentuk pelanggaran, serta hasil pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Dugaan tidak adanya RKT selama dua tahun tidak otomatis mengakibatkan pencabutan izin. Pemerintah perlu memastikan apakah dokumen tersebut memang tidak disusun, belum disahkan, atau terdapat keadaan lain yang harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum.
Karena itu, petani meminta agar dokumen perizinan dan catatan kegiatan tahunan diperiksa secara transparan, termasuk realisasi penanaman, aktivitas operasional, serta kemungkinan adanya teguran atau sanksi administratif sebelumnya.
Kelompok tani berharap persoalan ini tidak hanya diselesaikan melalui pemeriksaan administrasi, tetapi juga melalui verifikasi langsung terhadap kondisi di lapangan.
Pemeriksaan diharapkan mencakup luas dan batas areal, status hukum tanah atau kawasan, aktivitas pengelolaan, pemenuhan kewajiban pemegang izin, serta dasar penguasaan lahan yang diklaim telah digarap oleh masyarakat.
Pemerintah juga perlu memastikan apakah lahan yang diklaim petani berada di dalam wilayah perizinan yang dipersoalkan dan apakah terdapat perbedaan klaim mengenai hak maupun batas lahan yang memerlukan penyelesaian melalui mekanisme hukum tersendiri.
Instansi kehutanan yang berwenang, pemerintah daerah, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sesuai kewenangannya diharapkan berkoordinasi untuk menentukan jalur pemeriksaan yang tepat.
Di sisi lain, pemegang izin perlu diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan dan menunjukkan dokumen yang menjadi dasar kegiatan usahanya. Dengan demikian, pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif, berdasarkan bukti, dan tidak hanya bertumpu pada pernyataan salah satu pihak.
Bagi petani Seramut, persoalan lahan ini menyangkut kepastian penguasaan dan pemanfaatan tanah yang mereka klaim telah digarap. Mereka berharap pemerintah memberikan jawaban yang jelas mengenai status lahan sekitar 2.500 hektare tersebut.
Masyarakat juga meminta agar hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara transparan, termasuk mengenai status perizinan, pemenuhan kewajiban pemegang izin, dan langkah tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran.
Apabila terbukti terjadi ketidakpatuhan, penegakan aturan diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, jika ditemukan sengketa mengenai hak, batas, atau penguasaan lahan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang tepat dengan tetap menghormati hak para pihak.
Hingga berita ini disusun, dugaan penelantaran lahan dan persoalan RKT tersebut masih memerlukan verifikasi resmi. Belum terdapat kesimpulan yang dapat memastikan bahwa lahan dimaksud telah ditetapkan sebagai kawasan atau tanah telantar.
Kini, petani Seramut menunggu langkah konkret pemerintah untuk menjawab persoalan tersebut melalui pemeriksaan yang terbuka, objektif, dan sesuai hukum.
(Robby Rambi/Tim Redaksi)
KRIMSUS86.COM — Tegas, Lugas, Terpercaya






