JENEPONTO, KRIMSUS86.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Pegasus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto mengamankan dua pria berinisial ER (19) dan MS (20) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di Toko Bugis Mode, Jalan Poros Allu, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Kedua terduga pelaku diamankan pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 10.30 WITA di Lingkungan Panaikang, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan dugaan pencurian yang diterima Polsek Bangkala.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan kepolisian, masing-masing bernomor LP/B/73/X/2026/SPKT/Polsek Bangkala/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 13 Oktober 2026, serta LP/B/75/X/2026/SPKT/Polsek Bangkala/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 15 Oktober 2026.
Diduga Bobol Gembok Toko
Berdasarkan informasi dalam laporan kepolisian, aksi pencurian tersebut diduga dilakukan dengan cara merusak gembok pintu depan toko ketika kondisi bangunan sedang kosong.
Sejumlah barang dilaporkan hilang dalam kejadian itu, di antaranya baju sweater, kaos, serta berbagai perlengkapan kosmetik. Akibat peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp5 juta.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., dalam laporan pengungkapan kasus menyebutkan bahwa penindakan dilakukan oleh Tim URC Pegasus yang dipimpin Aiptu Abd. Rasyad setelah melalui serangkaian upaya penyelidikan.
Polisi Amankan Sejumlah Barang
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni satu lembar jaket berwarna biru, satu karung yang diduga digunakan untuk membawa barang hasil pencurian, serta beberapa lembar pakaian.
Berdasarkan keterangan pemeriksaan awal sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian, kedua terduga pelaku disebut mengakui keterlibatan mereka dalam peristiwa tersebut.
Keduanya juga menyebutkan adanya dua orang lain berinisial IW dan AL yang diduga turut terlibat. Polisi menyatakan bahwa kedua orang tersebut masih dalam pengejaran untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Laporan kepolisian turut menyebutkan bahwa para terduga pelaku memiliki riwayat sebagai residivis. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari keterangan dalam penanganan perkara dan perlu ditempatkan sesuai konteks proses hukum yang berjalan.
Penyidikan Masih Berlanjut
Saat ini, penyidik Polres Jeneponto masih melakukan penanganan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing pihak, menelusuri keterlibatan orang-orang yang disebutkan, serta melengkapi berkas penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Jeneponto.
Meski demikian, seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara ini tetap harus diperlakukan sesuai hukum yang berlaku. Status sebagai terduga pelaku tidak serta-merta membuktikan kesalahan seseorang. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Andi Lukman/Tim KRIMSUS86.COM)






