KEJARI ASAHAN KEMBALIKAN SERTIFIKAT TANAH KEPADA HERLINA HUTAURUK, TINDAK LANJUT PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG

ASAHAN, SUMATERA UTARA – KRIMSUS86.COM

Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan secara resmi mengembalikan barang bukti berupa sertifikat tanah kepada Herlina Hutauruk pada Rabu (14/10/2026). Penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 29 Juli 2026.

Berita Lainnya

Sertifikat tanah tersebut merupakan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan dalam pemberian Kredit Modal Kerja pada salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Asahan pada tahun 2019.

Pengembalian barang bukti dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Asahan, Chandra Syahputra, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Oktafiada Ginting, S.H., M.H.

Dalam keterangannya, Chandra Syahputra menegaskan bahwa pengembalian sertifikat tanah tersebut merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya memberikan kepastian hukum kepada pihak yang berhak atas barang bukti tersebut.

“Pengembalian ini wujud kepatuhan terhadap putusan pengadilan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap status barang bukti kepada pihak yang berhak. Ini bagian dari penyelesaian penanganan barang bukti sesuai ketentuan hukum,” ujar Chandra.

BENTUK KEPATUHAN TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN

Pengembalian barang bukti merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam memastikan bahwa barang bukti yang telah diputuskan status hukumnya dapat diserahkan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah yang dilakukan Kejari Asahan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya pelaksanaan putusan pengadilan secara konsisten guna memberikan kepastian hukum dan menjamin hak pihak terkait berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kejari Asahan menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam pengelolaan serta penyelesaian status barang bukti dalam setiap perkara yang ditangani.

Dengan dilaksanakannya pengembalian sertifikat tanah tersebut, diharapkan proses penyelesaian barang bukti dapat berjalan sesuai prosedur hukum dan memberikan kepastian bagi pihak yang berhak menerimanya.

Pewarta: Agustua Panggabean

Editor: Redaksi KRIMSUS86.COM

Media Cetak Online KRIMSUS86.COM

“Tegas, Lugas, Terpercaya”

Pos terkait