Direktur PLN Aceh Tenggara, Mirwan, Disebut Menyatakan Tidak Ada Kompensasi untuk Tiang Listrik; Warga Minta Penyelesaian dan Evaluasi
KUTACANE, ACEH TENGGARA – KRIMSUS86.COM
Keberadaan tiang listrik milik PT PLN (Persero) yang dilaporkan berada di atas tanah milik seorang warga berinisial JT di Kabupaten Aceh Tenggara menjadi persoalan yang dipertanyakan. JT mengaku keberadaan tiang tersebut menghambat pembangunan rumahnya dan meminta pihak PLN memberikan penyelesaian atas penggunaan lahan yang diklaim sebagai miliknya.
JT menyampaikan keberatannya kepada awak media KRIMSUS86.COM karena tiang listrik tersebut berada di area tanah yang hendak digunakannya untuk membangun rumah. Menurut pengakuannya, keberadaan tiang itu membuat sebagian bangunan rumah terpaksa dibangun dengan menyesuaikan posisi tiang listrik.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai status penggunaan tanah, prosedur pemasangan jaringan listrik, aspek keselamatan penghuni rumah, serta kemungkinan hak kompensasi yang dapat diajukan pemilik tanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
TIANG LISTRIK MENGHAMBAT PEMBANGUNAN RUMAH
JT menjelaskan bahwa tanah tersebut sebelumnya merupakan milik orang tuanya dan saat ini ditempatinya dengan dokumen kepemilikan berupa sertifikat.
Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan tiang listrik tersebut dipasang. Namun, menurut JT, pemasangan tiang itu dilakukan di area tanah miliknya tanpa sepengetahuannya dan tanpa pemberian kompensasi sebagaimana yang ia harapkan.
JT mengaku berada dalam posisi sulit karena tidak dapat memindahkan atau membongkar tiang tersebut secara mandiri, mengingat risiko keselamatan akibat jaringan listrik yang terpasang.
“Saya mau bangun rumah, Bang, tetapi tiang listrik itu ada di tanah saya. Mau saya pindahkan tidak bisa, mau saya bongkar takut kesetrum dan dituntut PLN. Terpaksa tiang itu saya masukkan ke dalam rumah saya. Saya kecewa kali,” ujar JT kepada awak media KRIMSUS86.COM.
JT berharap pihak PLN segera turun ke lokasi untuk memeriksa kondisi sebenarnya dan mencari solusi yang tidak merugikan pemilik tanah maupun membahayakan penghuni rumah.
Keberadaan tiang listrik yang dilaporkan berada di dalam atau berdekatan dengan bangunan rumah juga perlu diperiksa secara teknis oleh pihak berwenang guna memastikan keamanan instalasi dan jarak aman jaringan listrik.
DIREKTUR PLN ACEH TENGGARA DISEBUT MENYATAKAN TIDAK ADA KOMPENSASI UNTUK TIANG
Dalam upaya memperoleh klarifikasi, awak media KRIMSUS86.COM menghubungi Direktur PT PLN (Persero) Aceh Tenggara, Mirwan, pada Rabu malam, 14 Oktober 2026.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media, Mirwan disebut menyatakan bahwa kompensasi tidak diberikan untuk tiang listrik, melainkan untuk menara transmisi.
“Tidak ada kompensasi, Bang, kalau untuk tiang. Yang ada kompensasi untuk tower transmisi. Jika yang punya tanah keberatan, surati saja, Bang,” demikian pernyataan Mirwan sebagaimana disampaikan dalam bahan keterangan yang diterima redaksi.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena persoalan yang disampaikan JT tidak hanya berkaitan dengan bentuk fisik tiang listrik, tetapi juga penggunaan lahan yang diklaim sebagai hak milik warga.
Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya hak kompensasi perlu didasarkan pada status tanah, jenis jaringan listrik, riwayat pemasangan, dokumen perizinan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Karena itu, klarifikasi lebih lanjut dari PLN diperlukan untuk menjelaskan dasar hukum pemasangan tiang tersebut, prosedur yang ditempuh, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian yang tersedia bagi pemilik tanah.
ASPEK HUKUM DAN HAK PEMILIK TANAH PERLU DITELAAH
Persoalan ini berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum yang mengatur ketenagalistrikan, penggunaan tanah, dan perlindungan hak atas tanah.
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Ketentuan mengenai penggunaan tanah untuk penyediaan tenaga listrik, termasuk Pasal 30 dan Pasal 31 beserta perubahan dan aturan pelaksanaannya, perlu ditelaah untuk menentukan hak dan kewajiban para pihak.
Penerapan ketentuan tersebut terhadap kasus JT harus mempertimbangkan jenis kegiatan ketenagalistrikan, status penggunaan tanah, serta apakah pemasangan jaringan tersebut memenuhi persyaratan yang berlaku.
2. Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan mengenai ruang bebas dan jarak bebas minimum jaringan transmisi tenaga listrik menjadi salah satu rujukan yang perlu diperiksa apabila persoalan berkaitan dengan keselamatan dan jarak aman jaringan.
Namun, penerapan ketentuan teknis tersebut harus disesuaikan dengan jenis jaringan yang terpasang. Oleh sebab itu, pemeriksaan langsung oleh petugas teknis PLN dan instansi berwenang diperlukan untuk memastikan apakah instalasi tersebut memenuhi standar keselamatan.
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-undang ini menjadi salah satu dasar hukum pengaturan hak atas tanah di Indonesia.
Dalam perkara JT, dokumen kepemilikan tanah, batas bidang tanah, serta dasar penguasaan atau penggunaan lahan oleh pihak PLN perlu diperiksa untuk mengetahui kedudukan hukum masing-masing pihak.
Dengan demikian, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun kewajiban kompensasi tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan keberadaan tiang listrik. Pemeriksaan dokumen, fakta lapangan, dan ketentuan yang berlaku tetap diperlukan.
PRAKTISI HUKUM SOROTI PERLINDUNGAN HAK WARGA
Seorang praktisi hukum di Aceh Tenggara berinisial A, sebagaimana dikutip dalam bahan keterangan yang diterima redaksi, mempertanyakan dasar pernyataan bahwa tiang listrik tidak termasuk objek kompensasi.
Menurutnya, persoalan penggunaan tanah milik warga oleh penyedia tenaga listrik perlu ditangani secara transparan dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Pernyataan Direktur PLN Mirwan itu perlu diperjelas dasar hukumnya. Penggunaan tanah milik warga untuk kepentingan jaringan listrik harus dilihat berdasarkan aturan yang berlaku dan kondisi konkret di lapangan,” demikian keterangan praktisi hukum berinisial A.
Ia berharap pihak PLN memberikan penjelasan terbuka agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan masyarakat memperoleh kepastian mengenai hak serta mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh.
Redaksi menegaskan bahwa pandangan tersebut merupakan pendapat narasumber dan masih memerlukan pengujian berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum yang relevan.
WARGA MINTA PLN PUSAT DAN INSTANSI TERKAIT TURUN TANGAN
Persoalan yang dialami JT mendorong permintaan agar manajemen PLN di tingkat wilayah maupun pusat melakukan pemeriksaan terhadap kondisi di lokasi.
Warga berharap PLN UID Aceh, PLN Pusat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemerintah Aceh, serta Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Salah seorang warga yang keterangannya disampaikan kepada redaksi meminta agar persoalan itu segera mendapat perhatian.
“Kalau memang ada persoalan penggunaan tanah warga, kami berharap PLN Pusat turun ke Aceh Tenggara dan membantu mencari penyelesaian yang adil. Keselamatan penghuni rumah juga harus menjadi perhatian,” ujarnya.
Permintaan evaluasi terhadap pejabat terkait merupakan aspirasi yang disampaikan warga. Adapun penilaian mengenai tanggung jawab kelembagaan maupun tindakan administratif terhadap pejabat yang bersangkutan menjadi kewenangan pihak berwenang setelah pemeriksaan dilakukan.
JT AJUKAN TIGA TUNTUTAN
Melalui KRIMSUS86.COM, JT menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pihak PLN, yaitu:
Pemeriksaan dan pemindahan tiang listrik. JT meminta PLN memeriksa kondisi tiang yang berada di area tanahnya dan mengambil langkah pemindahan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan teknis dan hukum dinyatakan diperlukan.
Kejelasan mengenai kompensasi. JT meminta penjelasan tertulis mengenai dasar hukum penggunaan tanah tersebut serta penilaian terhadap kemungkinan hak ganti rugi atau kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Klarifikasi resmi dari PLN. JT berharap pihak PLN memberikan penjelasan mengenai pemasangan tiang, mekanisme pengaduan, serta langkah penyelesaian yang dapat ditempuh.
JT berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sah, transparan, dan tidak menimbulkan risiko keselamatan bagi dirinya maupun keluarganya.
PLN DIHARAPKAN MEMBERIKAN PENJELASAN RESMI
Hingga berita ini disusun berdasarkan bahan keterangan yang diterima redaksi, belum terdapat penjelasan terperinci mengenai riwayat pemasangan tiang, dokumen persetujuan penggunaan tanah, hasil pemeriksaan teknis, maupun tanggapan tertulis PLN atas tuntutan JT.
Redaksi KRIMSUS86.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Direktur PT PLN (Persero) Aceh Tenggara, Mirwan, PLN UID Aceh, PLN Pusat, Kementerian ESDM, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, serta pihak terkait lainnya.
Redaksi juga mendorong agar pemeriksaan dilakukan secara objektif dengan memperhatikan dokumen kepemilikan tanah, riwayat pemasangan jaringan, ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada redaksi. Dugaan pelanggaran hukum dan tanggung jawab para pihak tetap memerlukan verifikasi lebih lanjut. KRIMSUS86.COM menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, serta hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Tomi P.
Lokasi: Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara
Media: KRIMSUS86.COM — Tegas, Lugas, Terpercaya






