BUOL — KRIMSUS86.COM — Pemerintah Kabupaten Buol melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) secara resmi mengumumkan dimulainya proses penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) untuk rencana kegiatan pembangunan dan/atau peningkatan Ruas Jalan Kotanagaya–Boilan.
Rencana pembangunan infrastruktur tersebut memiliki panjang sekitar 118,400 kilometer dan merupakan proyek lintas wilayah yang menghubungkan tiga kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah, yakni Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Buol, dan Kabupaten Tolitoli.
Berdasarkan Studi Kelayakan (Feasibility Study) tahun 2009 serta schematic design, ruas jalan tersebut direncanakan berfungsi sebagai jalan kolektor dengan kecepatan rencana mencapai 40 kilometer per jam.
Secara teknis, rencana pembangunan meliputi perkerasan jalan dengan lebar 6 meter serta bahu jalan masing-masing 2 meter pada sisi kiri dan kanan. Infrastruktur tersebut juga dilengkapi dengan sistem drainase selebar 1 meter serta ruang bebas yang bervariasi antara 2 hingga 6,5 meter pada kedua sisi jalan.
Adapun Ruang Milik Jalan (RUMIJA) direncanakan selebar 16 meter pada kawasan permukiman dan 25 meter pada kawasan hutan.
Titik pangkal ruas jalan berada di Desa Kotanagaya, sedangkan titik ujung berada di Desa Kokobuka. Selain pembangunan badan jalan, proyek tersebut juga mencakup pembangunan sebanyak 38 unit jembatan dengan total panjang sekitar 848 meter, serta pembangunan box culvert dan gorong-gorong sebagai bagian dari sistem pengendalian dan kelancaran aliran air.
Perhatikan Dampak Lingkungan
Mengingat skala kegiatan yang memenuhi kriteria wajib AMDAL sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2021, ditambah adanya bagian trase yang melintasi kawasan hutan, penyusunan AMDAL dinilai menjadi tahapan penting sebelum kegiatan pembangunan dilaksanakan.
Kajian tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi, memprakirakan, mengevaluasi, serta mengelola berbagai kemungkinan dampak lingkungan yang dapat timbul akibat pembangunan dan peningkatan ruas jalan.
Sejumlah potensi dampak yang menjadi perhatian antara lain perubahan kualitas udara, peningkatan kebisingan, erosi dan sedimentasi, perubahan tata air, perubahan tutupan lahan, hingga dampak terhadap dinamika lalu lintas selama kegiatan pembangunan maupun setelah jalan beroperasi.
Di sisi lain, pembangunan ruas jalan tersebut juga berpotensi memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam membuka lapangan pekerjaan, menciptakan peluang usaha baru, memperlancar mobilitas masyarakat, serta meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas antarwilayah.
Masyarakat Diberi Kesempatan Menyampaikan Masukan
Sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Buol membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan AMDAL.
Masyarakat, khususnya pihak yang berpotensi terdampak langsung oleh rencana kegiatan, diundang untuk menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan (SPT) secara tertulis.
Penyampaian SPT dapat dilakukan paling lambat 10 hari kerja sejak pengumuman diterbitkan, terhitung mulai 2 Oktober 2026, dengan melampirkan identitas diri atau KTP yang jelas.
Masukan masyarakat dapat disampaikan kepada:
1. Dinas PUPR Kabupaten Buol selaku Pemrakarsa
Alamat: Jl. Batalipu No. 9, Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Email: petarungbuol2025@gmail.com
Telepon: 085145507666
2. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah
Alamat: Jl. Dr. Suharso No. 14, Kelurahan Besusu Baru, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Email: dlh.sulteng@gmail.com
Pemerintah Kabupaten Buol berharap partisipasi masyarakat dapat memberikan masukan yang konstruktif dalam proses penyusunan AMDAL, sehingga aspek lingkungan, sosial, dan kepentingan masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan.
Dengan adanya kajian lingkungan yang komprehensif serta keterlibatan masyarakat sejak tahap awal, pembangunan Ruas Jalan Kotanagaya–Boilan diharapkan dapat terlaksana secara berkelanjutan, tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, sekaligus memberikan manfaat optimal bagi peningkatan konektivitas dan kesejahteraan masyarakat di wilayah yang dilalui.
(Syafri Sakula, S.I.P.//Red)






