Proyek Revitalisasi SLB Negeri 25 Sintang Disorot, Transparansi Anggaran dan K3 Diminta Diperjelas

SINTANG, KALBAR KRIMSUS86.COM— 3 Oktober 2026 — Aktivitas pembangunan atau rehabilitasi di lingkungan SLB Negeri 25 Sintang, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menjadi perhatian setelah papan informasi pekerjaan tidak terlihat pada area yang didokumentasikan saat penelusuran media pada 30 September 2026.

Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai identitas kegiatan, sumber dan nilai anggaran, mekanisme pelaksanaan, struktur pengelola, serta pengawasan pekerjaan.

Berita Lainnya

SLB Negeri 25 Sintang tercatat sebagai satuan pendidikan negeri dengan NPSN 30102600 dan beralamat di Jalan PKP Mujahidin, Tanjung Puri, Kecamatan Sintang.

Apabila pekerjaan tersebut merupakan bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026, maka masyarakat berkepentingan memperoleh informasi mengenai dasar kegiatan, sumber pembiayaan, mekanisme pelaksanaan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pengawasan kegiatan.

Istilah “proyek siluman” sempat muncul dalam pembicaraan publik karena papan informasi pekerjaan tidak terlihat di lokasi yang didokumentasikan. Namun, redaksi menegaskan bahwa istilah tersebut bukan kesimpulan bahwa kegiatan tersebut ilegal atau telah terjadi penyimpangan.

Redaksi memandang status dan legalitas pekerjaan harus dipastikan berdasarkan dokumen resmi dari instansi yang berwenang.

Jika pekerjaan tersebut benar merupakan bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 dan dilaksanakan melalui mekanisme swakelola, maka pelaksanaan kegiatan tetap harus memiliki struktur pengelolaan, pertanggungjawaban keuangan, dokumentasi, serta pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, informasi mengenai siapa pengelola kegiatan, penanggung jawab keuangan, pelaksana teknis, serta pihak yang melakukan pengawasan perlu diperjelas.

Redaksi juga tidak serta-merta mengaitkan tanggung jawab pekerjaan kepada kepala sekolah, guru, komite sekolah maupun pihak lain tanpa dasar dokumen resmi.

Hal tersebut penting agar pihak yang tidak memiliki kewenangan tidak menjadi sasaran tudingan.

Selain transparansi kegiatan, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi perhatian.

Dalam dokumentasi lapangan yang diterima media, terdapat pekerja yang diduga belum menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara memadai.

Kondisi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pelaksana maupun instansi terkait untuk memastikan apakah penerapan K3 di lokasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keselamatan pekerja merupakan bagian penting dalam setiap kegiatan konstruksi, terlebih pekerjaan berlangsung di lingkungan satuan pendidikan.

Saat dikonfirmasi media pada Kamis, 1 Oktober 2026, Nurahman, Kabid pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terhadap pekerjaan tersebut.

«“Masih dicek dulu dan akan ditindaklanjuti datanya tentang pekerjaan proyek tersebut,” ujar Nurahman.»

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai detail kegiatan masih dalam proses pengecekan.

Masyarakat diharapkan memperoleh penjelasan resmi mengenai status pekerjaan setelah proses verifikasi dilakukan.

Untuk memastikan informasi yang beredar dapat diverifikasi secara objektif, terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan oleh pihak berwenang, antara lain:

1. Apa nama resmi kegiatan tersebut?

2. Berapa nilai anggaran pekerjaan?

3. Apa sumber pembiayaannya?

4. Apakah kegiatan tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026?

5. Apakah pekerjaan tersebut merupakan bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026?

6. Mekanisme apa yang digunakan dalam pelaksanaannya?

7. Siapa pengelola dan penanggung jawab kegiatan?

8. Siapa yang melakukan pengawasan teknis dan keuangan?

9. Mengapa papan informasi pekerjaan tidak terlihat pada lokasi yang didokumentasikan media?

10. Apakah penerapan K3 dan penggunaan alat pelindung diri (APD) telah sesuai ketentuan?

Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang dan tidak dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu

Munculnya pertanyaan mengenai transparansi, anggaran, mekanisme pelaksanaan, pengawasan, dan K3 menjadi alasan agar instansi yang memiliki kewenangan dapat melakukan pengecekan sesuai tugas dan kewenangannya.

Termasuk di antaranya Inspektorat, BPKP Perwakilan Kalimantan Barat, dan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi yang memang menjadi kewenangan masing-masing lembaga.

Penyebutan lembaga tersebut bukan berarti redaksi menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi atau kerugian negara.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh kegiatan telah berjalan sesuai ketentuan, maka klarifikasi dan dokumen resmi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan administratif atau pelanggaran, penanganannya dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Program revitalisasi satuan pendidikan pada prinsipnya diarahkan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan sehingga peserta didik memperoleh lingkungan belajar yang layak, aman, dan nyaman.

Karena menggunakan sumber pembiayaan pemerintah apabila memang demikian, pengelolaan kegiatan tersebut perlu dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan.

Redaksi memberikan ruang kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, SLB Negeri 25 Sintang, pengelola kegiatan, pelaksana pekerjaan, pengawas, serta instansi terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan data resmi.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai vonis bahwa pekerjaan tersebut ilegal ataupun telah terjadi penyimpangan anggaran.

Fokus pemberitaan adalah adanya aktivitas pekerjaan yang terpantau di lokasi, tidak terlihatnya papan informasi pada area yang didokumentasikan, serta pertanyaan masyarakat mengenai status kegiatan, sumber dan nilai anggaran, mekanisme pelaksanaan, pengawasan, dan penerapan K3.

Seluruh hal tersebut masih memerlukan verifikasi dan penjelasan resmi dari pihak berwenang.

Pewarta: Diki Candra/Red

Pos terkait