LABUHA, HALMAHERA SELATAN — KRIMSUS86.COM — Seorang pria berinisial R alias Radit kembali diamankan jajaran Polres Halmahera Selatan setelah sempat melarikan diri dari ruang penyidik saat menjalani pemeriksaan terkait dugaan percobaan rudapaksa dan kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun.
R diamankan kembali pada Jumat, 2 Oktober 2026. Sebelumnya, R menjalani pemeriksaan kepolisian menyusul laporan dugaan tindak kekerasan terhadap korban yang disebut terjadi pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 18.30 WIT, di Desa Gandasuli, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Informasi mengenai perkara tersebut disampaikan pihak keluarga korban, khususnya ayah korban, yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Sempat Meminta Izin ke Toilet
Saat proses pemeriksaan berlangsung di ruang penyidik Polres Halmahera Selatan, R disebut sempat meminta izin untuk pergi ke toilet. Kesempatan tersebut diduga kemudian digunakan untuk melarikan diri.
Polisi selanjutnya melakukan pencarian terhadap R. Setelah dilakukan upaya pencarian, petugas berhasil menemukan dan mengamankan kembali terduga pelaku.
Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan membenarkan bahwa R telah diamankan kembali. Ia menyampaikan bahwa perkara tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Halmahera Selatan Ipda Hermansyah mengatakan pihak kepolisian memahami keresahan keluarga korban maupun masyarakat terkait perkembangan perkara tersebut.
Menurutnya, proses penanganan perkara tetap dilakukan melalui tahapan penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Pengamanan kembali R menjadi bagian dari langkah kepolisian untuk memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan. Namun, status R tetap sebagai terduga dan seluruh proses hukum harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Mengingat perkara ini berkaitan dengan anak yang masih berusia 13 tahun, perlindungan terhadap korban juga menjadi hal penting selama proses penanganan perkara berlangsung.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta tidak menyebarluaskan identitas korban maupun informasi pribadi yang dapat mengungkap jati diri anak.
Seluruh proses penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(MT//TIM)






