PT Samudera New Energi Indonesia di Tanjung Bintang Disorot, Pengolahan Ban Bekas Jadi Minyak dan Larangan Dokumentasi Dipertanyakan

LAMPUNG SELATAN — KRIMSUS86.COM — Aktivitas PT Samudera New Energi Indonesia (SNEI) di wilayah Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi perhatian menyusul informasi mengenai kegiatan pengolahan ban bekas menjadi minyak melalui proses pirolisis.

Sorotan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kegiatan pengolahan, tetapi juga adanya spanduk di area perusahaan yang melarang pengambilan foto, perekaman, maupun dokumentasi kegiatan pabrik tanpa izin.

Berita Lainnya

Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, spanduk tersebut memuat larangan merekam, mengambil foto, memotret, maupun mendokumentasikan sebagian atau seluruh kegiatan pabrik tanpa izin dari pihak perusahaan.

Keberadaan larangan dokumentasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan limbah, pengendalian emisi, serta pemenuhan persyaratan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan Manajemen Perlu Diklarifikasi

Dalam konfirmasi yang dilakukan redaksi, seorang pihak yang diperkenalkan sebagai salah satu manajemen, yang disebut bernama Pak Tutur, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut berada di bawah naungan PT Cahaya.

Dalam komunikasi tersebut, Pak Tutur juga menyebut bahwa pertanyaan mengenai perusahaan terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Ibu Asmara, yang disebut sebagai anggota DPRD Lampung Selatan.

Pernyataan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut. Redaksi tidak menyimpulkan adanya hubungan kepemilikan, keterlibatan usaha, maupun konflik kepentingan antara pihak-pihak yang disebutkan sebelum terdapat bukti dan keterangan resmi yang dapat diverifikasi.

Atas dasar itu, redaksi memberikan ruang kepada Ibu Asmara untuk menjelaskan kapasitas serta hubungan dirinya dengan PT SNEI maupun PT Cahaya apabila memang terdapat hubungan sebagaimana disebutkan dalam proses konfirmasi tersebut.

Aspek Lingkungan Perlu Diverifikasi

Redaksi mendorong instansi berwenang melakukan pemeriksaan faktual terhadap kegiatan pengolahan ban bekas menjadi minyak tersebut.

Verifikasi diperlukan untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai persetujuan lingkungan dan ketentuan yang berlaku, termasuk aspek pengelolaan limbah, pengendalian emisi, serta potensi dampak terhadap lingkungan sekitar.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan dan instansi terkait diharapkan dapat melakukan pemeriksaan lapangan sesuai kewenangannya serta memberikan informasi mengenai status persetujuan lingkungan dan pengelolaan lingkungan perusahaan sepanjang informasi tersebut merupakan informasi yang dapat diakses publik.

Larangan Dokumentasi Tidak Otomatis Membuktikan Pelanggaran

Redaksi menilai larangan dokumentasi di lingkungan perusahaan perlu dilihat sesuai konteks, lokasi, dan kewenangan pengelola kawasan.

Keberadaan spanduk larangan mengambil gambar tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi pelanggaran lingkungan.

Karena itu, persoalan tersebut perlu diarahkan pada pemeriksaan faktual mengenai kegiatan perusahaan, legalitas usaha, persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah, pengendalian emisi, serta dampak kegiatan terhadap lingkungan sekitar.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, media juga berkewajiban melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan memberikan ruang hak jawab secara berimbang.

Redaksi Minta Klarifikasi dan Pemeriksaan

Untuk memastikan informasi yang berkembang dapat diuji secara objektif, redaksi meminta:

DLH Kabupaten Lampung Selatan melakukan verifikasi terhadap kegiatan PT SNEI di wilayah Tanjung Bintang sesuai kewenangannya.

Instansi lingkungan terkait memeriksa persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah, dan pengendalian emisi kegiatan perusahaan.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran, agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PT SNEI dan/atau PT Cahaya memberikan penjelasan mengenai kegiatan usaha serta status legalitas dan pengelolaan lingkungan.

Ibu Asmara diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atas pernyataan Pak Tutur yang menyebut bahwa konfirmasi mengenai perusahaan harus memperoleh persetujuan dirinya.

Masyarakat sekitar diberikan ruang untuk menyampaikan informasi maupun keberatan apabila terdapat dugaan dampak lingkungan yang dapat diverifikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada PT Samudera New Energi Indonesia, PT Cahaya, Ibu Asmara, serta Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait.

Setiap klarifikasi dan hak jawab yang diterima redaksi akan menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan secara berimbang dan berdasarkan hasil verifikasi.

(Bang.YE//Red)

Pos terkait