Tim DPP KJN Klarifikasi Penanganan Dugaan Penyimpangan Bansos PKH Kalikajar

WONOSOBO — KRIMSUS86.COM — Tim Dewan Pimpinan Pusat Karya Jurnalis Nusantara (DPP KJN) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Wonosobo, Jumat (2/10/2026), untuk melakukan klarifikasi terkait penanganan perkara dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo.

Kedatangan Tim KJN sekitar pukul 10.15 WIB tersebut dilakukan sebagai respons atas pertanyaan masyarakat mengenai perkembangan penanganan perkara yang hingga saat ini belum disertai penetapan tersangka.

Berita Lainnya

Ketua Umum DPP KJN Cakmet bersama tim diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo, Priya Agung Jatmiko, S.H., M.H., serta Jampintel Dr. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H. Pertemuan berlangsung di ruang kerja pejabat Kejaksaan Negeri Wonosobo.

Dalam klarifikasi tersebut, Tim KJN mempertanyakan sejauh mana proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Wonosobo terhadap dugaan penyimpangan penyaluran bansos PKH di Kecamatan Kalikajar.

Menurut keterangan Jampintel, perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman dan pemeriksaan saksi. Untuk sementara, penyidik telah memeriksa sebanyak 49 saksi yang berkaitan dengan penerima manfaat atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM), perangkat desa, serta pihak dari Kementerian Sosial.

Pemeriksaan tersebut antara lain berkaitan dengan penyaluran bansos PKH di Desa Karangduwur, Kecamatan Kalikajar. Pihak Kejaksaan juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan masih terdapat saksi lain yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan.

“Penyimpangan dugaan penyaluran Bansos PKH di Kecamatan Kalikajar dari tahun 2018 hingga 2025 ini ada total saksi 49 orang KPM di Desa Karangduwur, baik penerima manfaat, perangkat desa, serta dari Kemensos dan tidak menutup kemungkinan masih ada saksi lain yang kita panggil,” jelas Jampintel kepada Tim KJN.

Kejaksaan Masih Dalami Alat Bukti

Dalam penanganan perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Wonosobo disebut telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam klarifikasi, barang bukti yang telah diamankan antara lain:

794 buku rekening BNI Pandai milik KPM;

uang tunai sebesar Rp26.967.000;

340 Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);

5 buah BPKB;

3 buah STNK;

4 unit Electronic Data Capture (EDC);

1 unit mesin penghitung uang;

1 kotak perhiasan dan logam mulia dengan berat 25,1402 gram;

1 keping logam mulia Fine Gold 999.9 merek Antam seberat 5 gram; dan

4 unit telepon seluler milik saksi.

Kejaksaan Negeri Wonosobo juga menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan sementara dari audit investigasi bersama auditor, terdapat indikasi kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 miliar.

Namun, angka tersebut masih merupakan hasil perhitungan sementara dalam proses penyidikan dan pendalaman perkara.

Masih Dibutuhkan Saksi Tambahan

Jampintel menjelaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai mekanisme penyaluran bantuan serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap KPM di Desa Karangduwur, Kecamatan Kalikajar, masih terus dilakukan. Kejaksaan juga masih membutuhkan pemeriksaan terhadap sekitar 10 hingga 20 saksi tambahan.

“Dalam hal tindak lanjut penanganan perkara tersebut masih diperlukan pemeriksaan terhadap KPM di Desa Karangduwur, Kecamatan Kalikajar. Pendalaman lebih lanjut dilakukan guna memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai fakta dan pihak-pihak yang terkait, sehingga diperlukan waktu sekitar 10–20 saksi tambahan untuk dilakukan pemeriksaan,” tegas Jampintel.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara masih berjalan dan akan terus dikembangkan berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta hasil pemeriksaan dan audit yang dilakukan bersama pihak terkait, termasuk Inspektorat dan Kementerian Sosial.

Penentuan pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban hukum, termasuk penetapan tersangka, akan dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Umum DPP KJN Cakmet bersama tim berharap proses penanganan perkara tersebut dapat berjalan secara terbuka dan transparan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan kasus.

KJN menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan penanganan perkara dugaan penyimpangan penyaluran bansos PKH tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada masyarakat.

Dari Wonosobo, Tim KJN melaporkan.

Pos terkait