GOWA, SULSEL — KRIMSUS86.COM — Polemik terkait penjualan lahan warisan seluas sekitar 20,7 are di Desa Panaikang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menjadi perhatian. Persoalan tersebut mencuat setelah sejumlah ahli waris mempertanyakan proses kewarisan, penerbitan sertifikat, hingga pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang diduga dilakukan tanpa melibatkan seluruh pihak yang memiliki hak waris.
Klarifikasi mengenai persoalan tersebut dilakukan di Kantor Desa Panaikang pada Selasa, 29 September 2026. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dusun dan Kepala Desa Panaikang memberikan keterangan terkait keberadaan lahan serta proses yang diketahui pemerintah desa mengenai objek tanah yang dipersoalkan.
Nama Marzuki Dg. Tangnga, yang disebut sebagai anak dari Nuria Binti Baso, turut menjadi bagian dari informasi yang dipertanyakan para ahli waris. Mereka mempertanyakan adanya dugaan tiga ahli waris yang tidak membubuhkan tanda tangan dalam dokumen kewarisan maupun dokumen AJB.
Atas persoalan tersebut, Tim INAKOR Gowa kemudian melakukan penelusuran dan turun langsung meninjau lokasi lahan yang menjadi objek polemik.
Saat berada di lokasi, tim menemukan sejumlah orang yang disebut sebagai anggota Brimob sedang melakukan pekerjaan pembangunan pondasi. Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, pekerjaan tersebut disebut berkaitan dengan persiapan lokasi pemakaman bagi para purnawirawan.
Namun, identitas pihak yang disebut sebagai pembeli atau pihak yang saat ini menguasai lahan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut berdasarkan dokumen resmi.
Persoalan utama yang kini dipertanyakan adalah status hukum lahan, dasar peralihannya, serta keterlibatan seluruh ahli waris dalam proses transaksi. Apabila benar terdapat ahli waris yang memiliki hak tetapi tidak dilibatkan dalam proses pengalihan, maka aspek administrasi dan keabsahan transaksi perlu diperiksa oleh instansi yang berwenang berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak yang ditemui di lokasi disebut menyatakan siap memberikan keterbukaan dan membantah adanya niat untuk mengambil atau merampas hak masyarakat. Menurut keterangan yang diperoleh, proses transaksi disebut telah diselesaikan melalui notaris. Pihak tersebut juga menyatakan bahwa sebelum kegiatan pembangunan dilakukan, pihaknya telah melaporkan atau berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Panaikang dan Kepala Dusun.
Sementara itu, para ahli waris masih mempertanyakan sejumlah hal, antara lain siapa pihak yang tercantum sebagai pemilik atau pembeli dalam dokumen transaksi, siapa saja yang tercantum sebagai ahli waris, siapa yang menandatangani AJB, serta apakah seluruh proses administrasi pertanahan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Tim INAKOR Gowa mendorong agar persoalan tersebut dapat dibuka secara transparan melalui pemeriksaan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Kejelasan mengenai sertifikat, surat keterangan kewarisan, AJB, serta dokumen pendukung lainnya dinilai penting agar status hukum lahan 20,7 are tersebut dapat diketahui secara objektif.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh pihak yang disebut dalam persoalan tersebut tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen yang mendukung keterangannya. Dengan demikian, persoalan ini diharapkan dapat diselesaikan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian terhadap hak para ahli waris.
Narasumber:
Tim INAKOR Gowa
Mj@.19
(Tim/Redaksi)






