Aktivitas Empat Perusahaan di Bekas Pabrik Beesco Dipertanyakan, Askun Desak Pemkab Karawang Turunkan Tim Gabungan

KARAWANG/KRIMSUS86.COM, —
Aktivitas sejumlah perusahaan tiba-tiba terpantau di atas lahan bekas PT Beesco Indonesia, di Jalan Raya Karawang–Cikampek, Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Lahan seluas sekitar 16 hektare tersebut diketahui merupakan kawasan bekas pabrik produksi sepatu PT Beesco Indonesia yang telah berhenti beroperasi secara permanen sejak 2023.

Namun, kondisi terkini di lokasi justru memunculkan pertanyaan baru. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya terdapat empat perusahaan yang disebut tengah menjalankan aktivitas di atas lahan bekas pabrik tersebut.

Berita Lainnya

Keempatnya yakni PT JNT Express, PT SKI yang bergerak dalam produksi Alderon, PT Patiha yang disebut digunakan sebagai gudang televisi, serta PT Topan Plasindo Lestari yang bergerak sebagai gudang biji plastik.
Kemunculan aktivitas tersebut menjadi sorotan mantan HRD PT Beesco Indonesia, Asep Agustian, S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa PT Beesco Indonesia telah lama menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya.
Asep bahkan mengaku terlibat langsung dalam proses penutupan perusahaan tersebut.

“Saya sendiri menandatangani penutupan itu. Sudah tidak ada kegiatan apa pun,” ujar Asep Agustian, Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, apabila saat ini terlihat aktivitas perusahaan di kawasan tersebut, aktivitas itu bukan merupakan kegiatan PT Beesco Indonesia.

Meski demikian, nama PT Beesco Indonesia hingga kini disebut masih terpampang pada bangunan bekas pabrik produksi sepatu tersebut. Kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi bahwa perusahaan lama masih menjalankan kegiatan.
Asep mengungkapkan, informasi terakhir yang ia ketahui, lahan bekas PT Beesco Indonesia tersebut akan dijual. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai informasi bahwa lahan itu kemudian disewakan atau digunakan oleh empat perusahaan.

Namun, ia mempertanyakan aspek perizinan apabila benar kawasan yang sebelumnya diperuntukkan bagi kegiatan pabrikasi kini digunakan sebagai pergudangan.
Menurut Asep, perubahan fungsi tersebut semestinya diikuti dengan proses perizinan dan perubahan site plan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau kali ini ada aktivitas perusahaan, saya nyatakan perusahaan itu sekarang sedang berbohong. Karena itu site plan-nya pabrikasi, bukan pergudangan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa perusahaan yang menggunakan kawasan tersebut untuk kegiatan pergudangan semestinya memastikan seluruh perubahan peruntukan dan perizinannya telah dipenuhi sebelum menjalankan operasional.

“Harusnya perusahaan mengurus izin perubahan site plan terlebih dahulu, sebelum mereka melakukan operasional. Sekarang pertanyaannya, Pemda tahu tidak ada perubahan alih fungsi pabrikasi menjadi pergudangan di sana?” ujar Asep.

Munculnya aktivitas sejumlah perusahaan di kawasan bekas pabrik tersebut membuat Asep meminta Pemerintah Kabupaten Karawang tidak tinggal diam.
Ia mendesak Bupati Karawang segera menurunkan tim gabungan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan legalitas dan administrasi kegiatan perusahaan di kawasan tersebut.

“Saya minta kepada Bupati, turunkan tim gabungan untuk sidak. Karena mereka disinyalir kucing-kucingan soal perizinannya. Karena di situ ada perubahan site plan dari pabrikasi menjadi gudang,” katanya.

Asep juga meminta pemerintah memastikan tidak terjadi kekeliruan informasi mengenai status PT Beesco Indonesia.

“Jangan sampai nanti ada anggapan PT Beesco masih aktif. Saya tegaskan PT Beesco sudah tutup,” tegasnya.

Selain persoalan administrasi dan perubahan fungsi kawasan, Asep menilai pemerintah daerah juga perlu melihat dampak aktivitas pergudangan terhadap lingkungan sekitar.
Ia meminta seluruh perusahaan yang beraktivitas di atas lahan tersebut dapat dipastikan memiliki perizinan yang sesuai. Menurutnya, kepastian legalitas juga berkaitan dengan kontribusi kegiatan usaha terhadap masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Itu kan pabrikasi yang berubah menjadi gudang. Maka harus dipastikan perubahan izinnya. Apalagi yang namanya gudang akan berdampak kepada lingkungan sekitar,” ujarnya.

Asep juga meminta pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah daerah. Ia menyebut sejumlah instansi terkait perlu dilibatkan untuk memastikan seluruh aktivitas di lokasi berjalan sesuai ketentuan.
Termasuk, kata dia, pihak imigrasi apabila memang terdapat dugaan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di kawasan tersebut.

“Itu harus disidak aparat gabungan. Pihak imigrasi juga harus ikut. Karena disinyalir ada Tenaga Kerja Asing (TKA) juga di sana,” tutup Asep.

Kini, sorotan tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Karawang. Benarkah telah terjadi perubahan fungsi kawasan dari pabrikasi menjadi pergudangan, dan apakah seluruh perizinannya telah dipenuhi?
Pertanyaan tersebut membutuhkan kepastian dari instansi berwenang melalui pemeriksaan langsung di lapangan dan verifikasi dokumen perizinan masing-masing perusahaan.

(Red)*

Pos terkait