PALEMBANG, KRIMSUS86.COM — Suasana persidangan perkara yang melibatkan terdakwa Irza Prasetya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang sempat memanas. Perdebatan terjadi antara penasihat hukum terdakwa dan majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady saat persidangan hendak dilanjutkan.
Penasihat hukum terdakwa, Afdhal Azmi Jambak, menyampaikan keberatan terkait keberadaan majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Ia meminta agar persidangan tidak dilanjutkan sebelum terdapat kejelasan mengenai pergantian majelis hakim.
Menurut Afdhal, terdapat ketentuan hukum yang mengatur mengenai hakim dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara, khususnya apabila hakim tersebut dinilai memiliki keterkaitan atau telah mengetahui perkara yang sedang diperiksa sebelumnya.
“Majelis hakim tidak boleh bersidang dalam perkara yang dia ketahui,” ujar Afdhal dalam persidangan.
Keberatan tersebut disampaikan ketika proses persidangan akan kembali dilanjutkan. Penasihat hukum tetap mempertanyakan status majelis hakim yang dipimpin Afrizal Hady.
Menanggapi keberatan tersebut, Afrizal Hady menyatakan bahwa dirinya hingga saat ini belum menerima keputusan maupun perintah resmi dari Ketua PN Palembang mengenai pergantian majelis hakim.
“Saat ini saya belum diganti oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang, jadi masih sah menjadi majelis hakim,” kata Afrizal Hady dalam persidangan.
Dengan demikian, persidangan perkara Irza Prasetya tetap dilanjutkan oleh majelis hakim yang dipimpin Afrizal Hady. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa tetap menyampaikan keberatan terhadap keberadaan majelis tersebut.
Perbedaan pandangan antara penasihat hukum dan majelis hakim tersebut sempat membuat suasana persidangan memanas. Setelah terjadi perdebatan, proses persidangan kemudian kembali dilanjutkan.
Hingga berita ini diterbitkan, keberatan penasihat hukum terkait status majelis hakim menjadi bagian dari dinamika proses persidangan perkara Irza Prasetya.
(Hedri Gradak//Red)






