SEKAYU, MUSI BANYUASIN, KRIMSUS86.COM — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu menegaskan komitmennya untuk memastikan pemberian hak integrasi bagi warga binaan dilaksanakan secara selektif, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pengusulan hak integrasi bagi warga binaan.
Dalam sidang tersebut, setiap usulan dilakukan penilaian dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain hasil pembinaan, kepatuhan warga binaan terhadap tata tertib, serta pemenuhan persyaratan administratif dan substantif yang telah ditentukan.
Kalapas Sekayu, Aris Sakuriyadi, mengatakan Sidang TPP memiliki peran penting dalam memastikan setiap usulan hak integrasi melalui proses penilaian yang profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemberian hak integrasi dilakukan secara selektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap usulan harus didasarkan pada hasil pembinaan serta rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Aris.
Menurut Aris, proses tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan hak warga binaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan pembinaan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, keterlibatan Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Selatan serta Bapas Kelas I Palembang turut memperkuat proses pengawasan dan memastikan pengusulan hak integrasi dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aris menegaskan bahwa Lapas Sekayu akan terus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pelayanan pemasyarakatan.
“Melalui Sidang TPP ini, kami terus berkomitmen memberikan layanan pemasyarakatan yang transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan pemenuhan hak integrasi warga binaan dilakukan secara tepat sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Dengan mekanisme tersebut, setiap usulan hak integrasi diharapkan tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga mencerminkan hasil proses pembinaan serta tingkat kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana.
(Enis//red)






