Pemdes Lokotoy Sosialisasikan Perkades Gratifikasi dan Suap, Kepala Desa Tekankan Pentingnya Integritas Aparatur

BANGGAI LAUT, KRIMSUS86.COM — Pemerintah Desa Lokotoy, Kecamatan Banggai Utara, Kabupaten Banggai Laut, menggelar sosialisasi Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang gratifikasi dan suap di Balai Pertemuan Umum Desa Lokotoy, pada 21 September 2026.

Kegiatan tersebut diikuti oleh unsur pemerintah desa, aparatur desa, serta masyarakat. Sosialisasi dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman bersama mengenai pencegahan gratifikasi dan suap dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Berita Lainnya

Dalam sambutannya, Kepala Desa Lokotoy menekankan pentingnya integritas aparatur dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan publik.

Menurutnya, pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang baik, transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap aparatur desa perlu memahami batasan dalam menerima maupun memberikan sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh aparatur dan masyarakat dapat memahami apa yang dimaksud dengan gratifikasi dan suap serta mengetahui hal-hal yang harus dihindari dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujar Kepala Desa Lokotoy.

Ia juga menyampaikan bahwa pencegahan gratifikasi dan suap bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa, tetapi membutuhkan partisipasi dan dukungan masyarakat.

Kepala Desa Lokotoy berharap Perkades tersebut dapat menjadi pedoman bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.

“Pemerintahan desa harus memberikan pelayanan secara adil dan tidak membeda-bedakan masyarakat. Kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan kewajiban pemerintah desa,” lanjutnya.

Sementara itu, pelaksanaan sosialisasi di Balai Pertemuan Umum Desa Lokotoy diharapkan dapat menciptakan ruang komunikasi yang terbuka antara pemerintah desa dan masyarakat. Selain menerima materi, peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi mengenai penerapan Perkades tentang gratifikasi dan suap dalam pelaksanaan pemerintahan desa.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Desa Lokotoy mendorong agar pemahaman mengenai pencegahan gratifikasi dan suap tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan pemerintahan sehari-hari.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur dan masyarakat Desa Lokotoy memiliki pemahaman serta komitmen bersama untuk menjaga integritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mencegah praktik gratifikasi maupun suap di lingkungan pemerintahan desa.

(Susanto//red)

Pos terkait