PALOPO, KRIMSUS86.COM — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Selatan (KPM Sulsel) meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyelewengan distribusi solar, termasuk dugaan adanya penampungan BBM serta insiden kekerasan terhadap wartawan.
Ketua KPM Sulsel, Adhy Nuryadin, meminta aparat penegak hukum dan pihak terkait tidak mengabaikan informasi yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi, persoalan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sorotan tersebut juga berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap seorang wartawan linteranews.com berinisial FR saat melakukan peliputan antrean kendaraan di sekitar SPBU Padang Alipan, Kecamatan Telluwanua, pada Kamis, 24 September 2026.
Menurut keterangan FR, dirinya sempat dipanggil oleh seorang anggota Polsek Telluwanua yang berada di sebuah warung di sekitar SPBU. Tidak lama kemudian, sejumlah orang mendatanginya dan terjadi dugaan tindakan kekerasan.
“Saya dipanggil anggota polisi, lalu ada orang berteriak tidak ada wartawan di sini. Tiba-tiba saya dikepung dan ditendang dari belakang saat masih di atas sepeda motor,” ujar FR.
Atas kejadian tersebut, FR disebut telah membuat laporan kepada Polres Palopo pada Jumat, 25 September 2026. Penanganan dan pembuktian terhadap dugaan kekerasan tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Selain persoalan tersebut, KPM Sulsel menyampaikan adanya informasi mengenai dugaan aktivitas pelangsiran solar yang disebut berlangsung secara terorganisir di wilayah Telluwanua. KPM juga mempertanyakan penerapan sistem barcode serta mekanisme pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di SPBU.
Informasi lain yang disampaikan KPM menyebutkan adanya dugaan tempat penampungan solar dalam jumlah besar di kawasan Salopao, Kecamatan Telluwanua, yang disebut-sebut berkaitan dengan pengiriman BBM hingga ke wilayah Morowali.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, identitas pengelola, legalitas tempat penyimpanan, asal BBM, dokumen pengangkutan, serta tujuan distribusi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
“Jika BBM itu legal, dari mana asalnya? Jika berizin, mengapa tertutup rapat? Publik berhak tahu,” kata Adhy.
KPM Sulsel meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan apabila informasi tersebut memiliki dasar yang cukup. Pemeriksaan, menurut KPM, dapat mencakup asal-usul BBM, dokumen pembelian dan penyaluran, izin penyimpanan, kendaraan pengangkut, hingga pihak penerima apabila benar terdapat distribusi ke luar daerah.
KPM Sulsel juga menyampaikan adanya tudingan mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tersebut. Sejumlah inisial disebut dalam informasi yang diterima koalisi. Namun, tudingan tersebut belum terverifikasi dan belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut maupun institusi terkait.
Karena itu, KPM Sulsel meminta proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan berdasarkan bukti agar tidak terjadi kesimpulan sepihak terhadap pihak mana pun.
Adhy juga menyebut dugaan kelangkaan solar dapat berdampak terhadap masyarakat yang membutuhkan BBM untuk aktivitas sehari-hari, termasuk nelayan dan pengemudi angkutan umum.
“Kalau memang ada penyelewengan, harus ditindak berdasarkan hukum. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan justru kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi,” ujarnya.
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi serta aturan terkait penyaluran BBM bersubsidi. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum oleh instansi berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pengelola SPBU yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi juga belum memperoleh keterangan dari Polres Palopo, Polda Sulawesi Selatan, Pertamina Patra Niaga, maupun pihak-pihak yang disebut dalam tudingan tersebut.
Narasumber: Adhy Nuryadin
(Robby Rambi//Red)






