LUWU, KRIMSUS86.COM — Polemik terkait penguasaan dan pemanfaatan lahan yang dikaitkan dengan PT Masmindo Dwi Area (MDA) kembali menjadi perhatian. Pihak ahli waris Abd. Salam Abadi Tanduklangi melalui Yasir mempertanyakan dasar hukum serta dokumen yang menjadi landasan penguasaan dan pemanfaatan lahan yang menurut pihak keluarga merupakan bagian dari hak waris.
Yasir meminta agar dokumen dan dasar hukum yang berkaitan dengan Kontrak Karya maupun dokumen penguasaan lahan dapat dibuka secara transparan. Menurutnya, keterbukaan tersebut penting agar status hak atas tanah, dasar penguasaan, serta hubungan hukum antara perusahaan dan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris dapat diperiksa berdasarkan dokumen dan bukti yang sah.
Secara hukum perdata, persoalan warisan memiliki konsekuensi terhadap kedudukan hak dan kewajiban pewaris. Pasal 833 KUHPerdata mengatur mengenai peralihan hak dan kewajiban pewaris kepada para ahli waris, sedangkan Pasal 834 KUHPerdata mengatur hak ahli waris untuk menuntut hak warisnya.
Namun demikian, penerapan ketentuan tersebut terhadap suatu objek lahan atau perjanjian tertentu tetap bergantung pada status hukum objek, dokumen kepemilikan, isi perjanjian, serta bukti hubungan hukum para pihak.
Sementara itu, Pasal 1338 KUHPerdata pada prinsipnya mengatur bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya dan wajib dilaksanakan dengan itikad baik. Apabila terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dan unsur kerugian dapat dibuktikan, ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dapat menjadi salah satu dasar dalam penyelesaian melalui jalur hukum perdata.
Dari sisi keterbukaan informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik melalui mekanisme yang telah diatur. Namun, tidak seluruh dokumen milik perusahaan swasta secara otomatis berstatus sebagai informasi publik. Hal tersebut perlu dilihat berdasarkan status badan publik, jenis informasi, serta ketentuan mengenai informasi yang wajib tersedia atau dapat diminta berdasarkan UU KIP.
Dalam konteks kegiatan pertambangan, penguasaan dan penggunaan lahan serta keberlangsungan kegiatan pemegang izin atau Kontrak Karya juga berada dalam kerangka regulasi sektor pertambangan mineral dan batubara serta ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.
Yasir berharap pemerintah daerah maupun pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Ia juga meminta agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan dan bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum.
“Kami berharap pemerintah pusat dan daerah serta aparat penegak hukum, terkhusus Bapak Presiden RI H. Prabowo Subianto, melihat persoalan ini secara terbuka serta memberikan solusi jalan terbaik yang berdasar keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kami meminta dasar hukum dan dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan dibuka secara transparan, sehingga semuanya jelas dan tidak menimbulkan tanda tanya bagi ahli waris maupun masyarakat,” ujar Yasir.
Ia menegaskan harapannya agar penyelesaian persoalan dilakukan dengan mengedepankan kepastian hukum, perlindungan terhadap hak masyarakat, serta prinsip keadilan sosial sebagaimana nilai yang terkandung dalam Sila Kelima Pancasila, yakni “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
Redaksi menegaskan bahwa pernyataan mengenai dugaan pelanggaran hukum, penguasaan lahan, maupun persoalan dokumen tersebut masih merupakan klaim dan permintaan klarifikasi dari pihak ahli waris. Hal tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum adanya pembuktian dan penetapan dari lembaga atau proses hukum yang berwenang.
KRIMSUS86.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Masmindo Dwi Area (MDA), pemerintah, BPN, Kementerian ESDM, maupun pihak lain yang terkait dengan persoalan tersebut.
Narasumber:
Yasir — Ahli Waris Abd. Salam Abadi Tanduklangi
(MJ@19//RED)






