Rp176,8 Juta Rehab SDN 4 Medangasem Dipertanyakan, Publik Minta RAB dan Progres Dibuka

KARAWANG — KRIMSUS86.COM — Pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN Medangasem IV, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, menjadi perhatian publik menyusul adanya pertanyaan mengenai rincian pekerjaan dan kesesuaian realisasi di lapangan dengan anggaran yang tercantum dalam papan proyek.

Berdasarkan informasi pada papan proyek di lokasi, pekerjaan rehabilitasi tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp176.842.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang.

Berita Lainnya

Dalam papan informasi proyek juga tercantum Nomor Kontrak 000.3/02/SPK.REH.01.124/SARPRAS/VII/2026, dengan tanggal kontrak 26 Agustus 2026. Waktu pelaksanaan tercantum selama 90 hari kalender, sedangkan kontraktor pelaksana adalah CV. Cariu Indah.

Seiring pelaksanaan pekerjaan, muncul pertanyaan mengenai rincian item pekerjaan yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta sejauh mana pekerjaan tersebut telah direalisasikan di lapangan.

Kepala SDN 4 Medangasem, Darsim, S.Pd., sebelumnya menyampaikan bahwa pihak sekolah belum memperoleh penjelasan secara rinci mengenai nilai anggaran maupun keseluruhan item pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pihak pelaksana.

Menurut keterangan pihak sekolah, sejumlah pekerjaan yang terlihat di lokasi antara lain pengecatan tembok dan pengerjaan bagian teras depan. Pihak sekolah juga menyebut bahwa pekerjaan pada bagian tersebut merupakan hal yang sebelumnya diminta oleh pihak sekolah.

Sementara itu, kondisi keramik lantai yang mengalami kerusakan disebut belum dilakukan penggantian.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan yang perlu mendapatkan penjelasan dari pihak pelaksana maupun instansi terkait, terutama mengenai item pekerjaan, volume, spesifikasi teknis, harga satuan, serta progres realisasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak dan RAB.

Dengan nilai pekerjaan sebesar Rp176.842.000, publik berhak memperoleh informasi mengenai apa saja pekerjaan yang dibiayai melalui anggaran tersebut dan bagaimana realisasinya di lapangan.

Selain itu, papan proyek mencantumkan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender sejak 26 Agustus 2026. Oleh karena itu, apabila terdapat pekerjaan yang dinyatakan telah selesai sebelum batas waktu kontrak, perlu dipastikan apakah seluruh item pekerjaan memang telah diselesaikan dan telah melalui proses pemeriksaan serta serah terima sesuai ketentuan yang berlaku.

KRIMSUS86.COM tidak menyimpulkan adanya penyimpangan dalam pekerjaan tersebut. Pertanyaan yang muncul saat ini merupakan bagian dari kepentingan publik terhadap keterbukaan penggunaan anggaran daerah dan kesesuaian antara dokumen perencanaan dengan realisasi pekerjaan.

Untuk memperoleh informasi yang utuh, pihak pelaksana CV. Cariu Indah dan instansi terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai RAB, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, progres pelaksanaan, serta hasil pemeriksaan pekerjaan.

Keterbukaan informasi tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas penggunaan anggaran sebesar Rp176,842 juta dan memastikan hasil pekerjaan dapat diukur berdasarkan dokumen kontrak serta kondisi faktual di lapangan.

KRIMSUS86.COM akan terus melakukan pemantauan dan meminta keterbukaan informasi terkait proyek rehabilitasi SDN Medangasem IV, dengan tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

(DEDI CAMBANG)

KRIMSUS86.COM

Pos terkait