JAKARTA, KRIMSUS86.COM — Persoalan agraria, khususnya terkait pelayanan dan pengurusan hak atas tanah masyarakat, kembali menjadi perhatian. Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, SH berharap pemerintah terus melakukan pembenahan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum serta pelayanan pertanahan yang transparan dan mudah diakses.
Saat ditemui awak media di Jakarta, Kamis (24/9/2026), Putri Nabila Damayanti menyampaikan bahwa tanah merupakan salah satu aset penting bagi masyarakat. Karena itu, menurutnya, proses administrasi dan pengurusan hak atas tanah harus dilaksanakan secara jelas, transparan, mudah dipahami, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap persoalan agraria ini benar-benar menjadi perhatian pemerintah. Jangan sampai masyarakat yang ingin mengurus hak atas tanah miliknya justru dipersulit atau harus dipimpong dari satu tempat ke tempat lainnya tanpa mendapatkan kepastian penyelesaian,” ujar Putri Nabila Damayanti, SH, yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Ia menilai, adanya masyarakat yang masih mengalami kendala dalam proses pengurusan tanah menunjukkan perlunya evaluasi terhadap pelayanan dan tata kelola pertanahan.
Menurut Putri, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai prosedur, persyaratan, waktu penyelesaian, serta informasi yang mudah dipahami dari instansi terkait.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan waktu, tenaga, dan biaya hanya karena tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses yang harus mereka lalui. Pemerintah perlu memastikan pelayanan pertanahan benar-benar hadir untuk memberikan kepastian kepada masyarakat,” katanya.
Putri juga berharap ketentuan agraria beserta berbagai aturan pelaksanaannya dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Menurutnya, regulasi tidak hanya harus memberikan landasan hukum, tetapi juga perlu diikuti dengan pelayanan administrasi yang efektif dan responsif.
Ia menambahkan, persoalan agraria bukan semata-mata berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan pemerintah.
“Harapan kami sederhana, masyarakat yang memiliki hak atas tanah mendapatkan pelayanan yang adil, transparan dan memiliki kepastian. Persoalan seperti ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Semoga menjadi perhatian utama pemerintah dan benar-benar mendapat prioritas,” ujar Putri yang juga disebut menjabat sebagai Wabendum Bidang Perempuan dan Anak DPP AMPG serta Bendum AMMDI.
Putri selanjutnya mengaitkan pembenahan persoalan agraria dengan agenda pembangunan nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, penguatan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan pelayanan publik yang memberikan kepastian serta perlindungan terhadap hak masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Putri juga menyampaikan keprihatinannya terhadap masih adanya pejabat yang terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi, termasuk kasus yang berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Menurutnya, jabatan publik merupakan amanah yang harus dijalankan dengan integritas dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun pihak tertentu.
“Saya sangat kesal melihat masih ada pejabat yang terjerat kasus korupsi. Jangan sampai nilai uang yang menggiurkan membuat seseorang kehilangan rasa takut terhadap hukum. Jabatan adalah amanah, bukan kesempatan untuk memperkaya diri,” tegasnya.
Putri berharap upaya pemberantasan korupsi terus diperkuat melalui pencegahan, pengawasan, serta penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, terhadap pihak yang telah terbukti bersalah berdasarkan proses hukum yang berlaku, sanksi harus dijatuhkan sesuai ketentuan dan mempertimbangkan tujuan penegakan hukum serta perlindungan kepentingan masyarakat.
“Korupsi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga dapat berdampak terhadap hak dan kepentingan masyarakat. Karena itu, integritas penyelenggara negara harus terus dijaga,” pungkas Putri Nabila Damayanti, SH.
(Megy//red)






