KP2R Halsel Desak Polres Usut Dugaan Aliran Dana Keamanan Ratusan Juta di PETI Manatahan

HALMAHERA SELATAN, KRIMSUS86.COM — Komite Pemuda Penyelamat Rakyat (KP2R) Halmahera Selatan mendukung upaya masyarakat dalam memperjuangkan kepastian hukum aktivitas pertambangan rakyat di wilayah Obi Barat. Di sisi lain, KP2R mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar segera mendorong kepastian hukum melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

KP2R menyebut terdapat empat desa yang telah direkomendasikan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM untuk menjadi wilayah WPR, yakni Desa Alam Kananga, Desa Anggai, Desa Kusubibi, dan Desa Manatahan.

Berita Lainnya

“Kami berharap Pemprov Malut fokus menghadirkan perizinan WPR agar aktivitas masyarakat memiliki payung hukum yang jelas dan tidak terus berada dalam posisi yang dipersoalkan secara hukum,” ujar perwakilan KP2R dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Soroti Dugaan Pungutan Biaya Pengamanan

Di tengah persoalan legalitas pertambangan rakyat tersebut, KP2R juga menyoroti dugaan adanya pungutan yang disebut sebagai biaya pengamanan di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat.

Berdasarkan keterangan KP2R, tim mereka melakukan penelusuran lapangan dan memperoleh informasi mengenai adanya dua pola pengolahan emas masyarakat, yakni menggunakan tromol dan pengolahan ampas menggunakan rental tong.

KP2R menduga terdapat pungutan sebesar Rp35 juta untuk setiap paket pengolahan ampas yang disebut sebagai biaya pengamanan.

“Informasi yang kami dapatkan, dana tersebut dipotong melalui pemilik rental tong dan selanjutnya diserahkan kepada pihak tertentu, termasuk Kepala Desa Manatahan. Hal ini perlu diperiksa dan diklarifikasi secara resmi,” ungkap KP2R.

KP2R menyebut pemilik rental tong yang berada di lokasi tersebut adalah Hi. La Said dan Sukri.

Atas informasi tersebut, KP2R mempertanyakan mekanisme serta penggunaan dana yang menurut mereka dapat mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan apabila pungutan tersebut benar berlangsung secara rutin.

Minta Polres Halsel Lakukan Penyelidikan

KP2R selanjutnya mendesak Polres Halmahera Selatan untuk melakukan penyelidikan secara profesional terhadap dugaan pungutan dan aliran dana tersebut.

Menurut KP2R, berdasarkan informasi yang mereka peroleh di lapangan, terdapat sejumlah pihak yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas penagihan, antara lain Hi. La Said, Kepala Desa Manatahan La Mardan, Labolu, dan Icon.

“Informasi yang kami peroleh menyebut mereka diduga mengoordinasikan penagihan, baik yang berkaitan dengan rental tong maupun tromol. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak terkait berdasarkan bukti dan keterangan yang ada,” tegasnya.

KP2R menilai dugaan pungutan tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum atau tidak.

Dalam waktu dekat, KP2R juga menyatakan akan menyampaikan pengaduan resmi kepada Polres Halmahera Selatan dengan membawa bukti-bukti dan informasi yang mereka miliki.

Soroti Dugaan Kepemilikan Tromol dan Peredaran Miras

Selain persoalan dugaan pungutan, KP2R juga menyoroti dugaan keterlibatan Kepala Desa Manatahan dalam aktivitas pengolahan emas.

KP2R menyebut memperoleh informasi bahwa Kepala Desa Manatahan diduga memiliki tromol serta ribuan karung ampas yang akan diproses melalui rental tong.

“Apabila benar terdapat kepemilikan atau keterlibatan dalam aktivitas tersebut, kami meminta aparat berwenang melakukan pemeriksaan secara terbuka untuk memastikan ada atau tidaknya konflik kepentingan maupun pelanggaran hukum,” ujar KP2R.

KP2R juga menyampaikan adanya dugaan peredaran minuman keras di sekitar lokasi tromol. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat apabila tidak ditangani.

KP2R meminta pihak terkait melakukan pengawasan serta penertiban apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Manatahan La Mardan, Hi. La Said, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pernyataan KP2R belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut.

KRIMSUS86.COM juga masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari Polres Halmahera Selatan mengenai desakan KP2R, termasuk terkait langkah penanganan apabila laporan dan bukti resmi telah disampaikan.

(HR//Red)

Pos terkait