Pemkot Kendari Tertibkan Penjualan BBM Eceran Ilegal di Sejumlah Titik

KENDARI, KRIMSUS86.COM — Pemerintah Kota Kendari melalui satuan gabungan yang melibatkan Dinas Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian, serta instansi terkait melaksanakan operasi penertiban terhadap aktivitas penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran yang diduga tidak memiliki izin resmi di sejumlah titik wilayah Kota Kendari, Rabu (23/9/2026).

Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga keamanan, ketertiban, serta keselamatan masyarakat dari potensi risiko yang ditimbulkan oleh penyimpanan dan penjualan BBM di lokasi yang tidak memenuhi ketentuan.

Berita Lainnya

Praktik penyimpanan BBM menggunakan wadah sederhana, khususnya di kawasan permukiman maupun lokasi yang ramai aktivitas masyarakat, berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran dan ledakan apabila tidak memenuhi standar keselamatan. Selain itu, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

Dari sisi konsumen, masyarakat juga diimbau berhati-hati terhadap BBM yang diperoleh dari penjual tidak resmi, karena kualitas dan takaran BBM belum tentu memenuhi standar yang berlaku.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Kendari menyampaikan bahwa kegiatan penertiban tidak hanya dilakukan secara insidental, tetapi akan dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar memenuhi kebutuhan BBM melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) maupun agen atau penyalur resmi yang memiliki izin sesuai ketentuan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Jangan mengambil risiko demi keuntungan sesaat yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujar perwakilan satuan gabungan.

Masyarakat yang menemukan adanya aktivitas penjualan BBM yang diduga tidak memiliki izin resmi di lingkungan masing-masing diminta melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai aturan.

Melalui penertiban tersebut, Pemerintah Kota Kendari berharap distribusi dan penjualan BBM di wilayah Kota Kendari dapat berlangsung secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga aspek keselamatan serta kepentingan masyarakat dapat tetap terlindungi.

(Risal Sultra//red)

Pos terkait