BONE — KRIMSUS86.COM — Proses penerbitan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Mampotu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dipertanyakan oleh sebuah keluarga yang mengaku telah menguasai dan menempati objek lahan tersebut secara turun-temurun.
Keluarga tersebut mempertanyakan dasar administrasi dan tahapan penerbitan sertifikat yang menurut mereka berlangsung tanpa sepengetahuan pihak yang selama puluhan tahun menguasai dan menempati lahan.
Berdasarkan keterangan keluarga, persoalan tersebut bermula dari pelaksanaan program PTSL di Kelurahan Mampotu pada 2019. Salah satu pihak yang disebut memperoleh sertifikat berinisial AN, yang menurut keterangan keluarga berdomisili di Desa Allamungeng Patue, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone.
Keluarga juga menyebut adanya dokumen pertanahan yang menjadi bagian dari proses tersebut, di antaranya Surat Ukur Nomor 222 dan Surat Ukur Nomor 224/Mampotu/2019.
Menurut keluarga, pada saat proses administrasi PTSL berlangsung, Lurah Mampotu saat itu berinisial AN diduga menerbitkan atau menandatangani surat keterangan penguasaan atau penggunaan tanah yang oleh keluarga disebut sebagai sporadik. Dokumen tersebut diduga kemudian digunakan sebagai salah satu dasar dalam proses pendaftaran tanah.
Namun, keluarga mempertanyakan dasar penerbitan dokumen tersebut karena objek tanah yang dimaksud, menurut mereka, telah dikuasai dan ditempati keluarganya selama puluhan tahun.
Salah seorang anggota keluarga, berinisial AR, mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran maupun pendaftaran tanah atas objek yang selama ini ditempatinya.
“Selama ini kami tinggal dan menguasai lahan tersebut secara turun-temurun. Kami tidak pernah mengetahui ada proses pengukuran maupun pemberitahuan bahwa tanah tersebut akan disertifikatkan atas nama orang lain,” ujar AR sebagaimana disampaikan kepada keluarga.
Keluarga menjelaskan bahwa kedua orang tua AR masih menguasai dan menempati rumah di atas lahan tersebut hingga sebelum meninggal dunia pada 2018. Ayah AR yang disebut berinisial A. Guril juga disebut telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas objek tersebut selama bertahun-tahun.
Menurut keterangan keluarga, pembayaran PBB atas nama A. Guril masih dilakukan hingga 2020. Setelah itu, keluarga mengaku tidak mengetahui perkembangan administrasi objek tanah tersebut hingga memperoleh informasi bahwa lahan dimaksud telah memiliki sertifikat.
Minta Dokumen PTSL Diperiksa
Atas persoalan tersebut, keluarga meminta dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses administrasi penerbitan sertifikat, termasuk dokumen dasar permohonan, alas hak, surat keterangan atau sporadik, data yuridis dan data fisik, proses pengukuran, penetapan batas, serta dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.
Keluarga juga menyebut adanya perbedaan antara batas objek yang tercantum dalam dokumen pertanahan dengan kondisi atau batas yang menurut mereka terdapat di lapangan.
Menurut keluarga, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh tahapan pendaftaran tanah telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mereka berencana menyampaikan permintaan pemeriksaan dan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Bone, Inspektorat Kabupaten Bone, serta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan.
Keluarga juga meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Bone memberikan penjelasan mengenai prosedur dan dasar administrasi penerbitan sertifikat melalui program PTSL tersebut.
Sejumlah hal yang ingin mereka klarifikasi antara lain mengenai siapa pemohon awal pendaftaran tanah, alas hak yang digunakan, pihak yang mengajukan dokumen, waktu pelaksanaan pengukuran, pihak yang hadir atau menjadi saksi batas, serta apakah pihak yang selama ini menguasai objek pernah diberi kesempatan mengetahui atau menyampaikan keberatan dalam proses pendaftaran.
Tempuh Upaya Hukum
Untuk mendapatkan pendampingan hukum, keluarga penguasa lahan disebut telah mendatangi kantor advokat DR. Muhammad Nur, SH., MH. & Associates di Makassar.
Keluarga menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Watampone guna memperoleh kepastian mengenai status dan penguasaan objek tanah yang mereka klaim telah dikuasai secara turun-temurun.
Dalam proses hukum tersebut, keluarga berharap seluruh bukti dan dokumen dari masing-masing pihak dapat diperiksa secara objektif, termasuk dokumen pertanahan yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.
Keluarga juga menyatakan akan menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa apabila upaya hukum dan permintaan klarifikasi yang ditempuh belum memberikan penyelesaian sebagaimana yang mereka harapkan. Mereka menegaskan bahwa penyampaian aspirasi akan dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyampaian pendapat di muka umum.
Keluarga menegaskan bahwa persoalan yang mereka minta untuk dijelaskan bukan semata-mata mengenai keberadaan sertifikat, melainkan mengenai proses, dokumen, dan dasar administrasi yang digunakan hingga sertifikat diterbitkan atas objek tanah yang menurut mereka telah lama dikuasai dan ditempati.
Hingga berita ini diterbitkan, KRIMSUS86.COM belum memperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan keluarga, termasuk mantan Lurah Mampotu, Pemerintah Kelurahan Mampotu, Kantor Pertanahan Kabupaten Bone, maupun pihak yang tercantum sebagai pemegang sertifikat.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Mj@19//Red)






