BANDAR LAMPUNG — KRIMSUS86.COM — Persoalan penguasaan lahan seluas kurang lebih 4.500 meter persegi di Jalan Wan Abdurahman, RT 01/LK III, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, memasuki tahap yang membutuhkan keterbukaan serta kepastian hukum.
Lahan tersebut diklaim sebagai milik Alzier Dianis Tabrani dan disebut berasal dari hibah Safei Sani Tjakra, selaku Direktur PT Mandala Bhakti Sentosa, kepada Alzier. Persoalan mencuat setelah di atas lahan tersebut diduga terdapat aktivitas penguasaan hingga pendirian bangunan.
Pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut meminta agar persoalan ditelusuri secara menyeluruh. Menurut pihak Alzier, persoalan tidak hanya berkaitan dengan pihak yang saat ini berada atau membangun di atas lahan, tetapi juga perlu melihat rantai perantara, proses jual beli yang diklaim terjadi, serta administrasi pemerintahan yang berkaitan dengan riwayat penguasaan tanah.
Sejumlah pihak dan unsur lingkungan disebut oleh pihak Alzier, antara lain mantan lurah, lurah yang masih aktif, RT aktif, Linmas, serta seseorang bernama atau berinisial Asep yang disebut memiliki peran sebagai perantara jual beli.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah. Penyebutan nama maupun jabatan dalam pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai keterlibatan atau kesalahan hukum pihak-pihak tersebut.
Dokumen Sporadik Jadi Salah Satu Sorotan
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian pihak Alzier adalah dokumen berbentuk sporadik dengan Nomor 593/09 IV.58IVI.98/2020, yang menurut keterangannya dibuat melalui Kantor Kelurahan Sumber Agung.
Dokumen tersebut disebut dibuat ketika Satria Dinata, S.Kom., M.M. menjabat sebagai Lurah Sumber Agung. Keberadaan serta proses penerbitan dokumen tersebut dinilai perlu ditelusuri untuk mengetahui dasar administrasi dan riwayat penguasaan tanah yang sebenarnya.
Sejumlah pertanyaan mendasar kini muncul, antara lain bagaimana riwayat penguasaan lahan tersebut, siapa yang menguasai secara fisik, atas dasar apa bangunan dapat berdiri, serta apakah seluruh proses administrasi dan penguasaan telah memiliki dasar hukum yang sah.
Apabila terdapat dokumen yang saling bertentangan, maka riwayat dokumen, proses penerbitannya, pihak yang mengajukan, pihak yang mengetahui, serta dasar penguasaan fisik tanah perlu diperiksa oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Tidak Hanya Sengketa Keperdataan
Persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kepemilikan atau sengketa keperdataan. Apabila terdapat dugaan penggunaan tanah tanpa izin pihak yang berhak, persoalan juga dapat menyentuh aspek hukum lainnya.
Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya mengatur larangan memakai tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya yang sah.
Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memiliki ketentuan pidana yang dapat relevan terhadap perbuatan tertentu terkait memasuki atau tetap berada di pekarangan tertutup orang lain secara melawan hukum maupun perbuatan tertentu terkait tanah, bergantung pada fakta serta terpenuhinya unsur tindak pidana yang diperiksa.
Karena itu, penentuan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana, sengketa keperdataan, pelanggaran administrasi, atau persoalan hukum lainnya harus didasarkan pada fakta, alat bukti, serta hasil pemeriksaan aparat berwenang, bukan semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak.
Minta Aparat Telusuri Seluruh Rangkaian
Pihak Alzier berharap aparat penegak hukum dapat meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui riwayat lahan tersebut.
Pemeriksaan, apabila dinilai diperlukan sesuai kewenangan, dapat mencakup dokumen hibah, riwayat penguasaan tanah, dokumen sporadik, keterangan perangkat kelurahan, keterangan RT dan Linmas, aktivitas pihak yang disebut sebagai perantara jual beli, hingga proses yang berkaitan dengan berdirinya bangunan di lokasi.
Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Kasus ini juga menjadi perhatian dari sisi tata kelola administrasi pemerintahan, khususnya mengenai pentingnya tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak yang mengklaim memiliki hak atas suatu bidang tanah.
Apabila benar terdapat dokumen administrasi yang sah tetapi kemudian terjadi penguasaan atau pembangunan tanpa dasar hukum yang jelas, persoalan tersebut perlu ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila terdapat pihak lain yang juga mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, seluruh pihak harus diberikan kesempatan untuk menunjukkan bukti dan mempertanggungjawabkan dasar klaimnya melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Utamakan Pemeriksaan Objektif dan Praduga Tak Bersalah
Pihak Alzier meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyasar pihak yang saat ini menguasai atau menempati lokasi, tetapi juga menelusuri pihak-pihak lain apabila berdasarkan bukti awal terdapat indikasi keterkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut.
Meski demikian, seluruh proses tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan hak kepada setiap pihak untuk menyampaikan klarifikasi dan menghadirkan bukti.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari kontrol sosial dan dorongan terhadap transparansi, bukan bentuk vonis terhadap pihak tertentu.
Publik kini menunggu proses hukum dan pemeriksaan dokumen untuk mengurai persoalan lahan seluas kurang lebih 4.500 meter persegi tersebut secara terang: siapa yang memiliki dasar hak, bagaimana rantai penguasaannya terbentuk, serta apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses penguasaan maupun administrasinya.
Jawaban atas persoalan tersebut bukan berada pada opini, melainkan pada bukti, hasil pemeriksaan instansi berwenang, dan apabila perkara berlanjut ke pengadilan, putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
(Arohman/Red)






