MAKASSAR — KRIMSUS86.COM — Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dijadwalkan melakukan kunjungan kerja sekaligus peninjauan langsung ke PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kabupaten Luwu pada Kamis, 24 September 2026.
Agenda tersebut merupakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel bersama PT Masmindo Dwi Area dan sejumlah pihak terkait yang telah dilaksanakan pada 3 Juni 2026.
Rencana kunjungan itu tertuang dalam surat DPRD Sulsel Nomor 045.74/3652/DPRD, tertanggal 16 September 2026, yang ditujukan kepada Presiden Direktur PT Masmindo Dwi Area.
Berdasarkan surat tersebut, kunjungan dijadwalkan berlangsung pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 24 September 2026
Waktu: Pukul 14.00 WITA
Tempat: Kantor PT Masmindo Dwi Area
Dalam surat resminya, Komisi D DPRD Sulsel menyampaikan bahwa kunjungan tersebut dilakukan untuk memperdalam informasi sekaligus melakukan klarifikasi terhadap sejumlah hal yang telah dibahas dalam RDP sebelumnya.
Selain memperoleh penjelasan dari pihak perusahaan, DPRD juga akan melihat secara langsung kondisi serta pelaksanaan kegiatan PT Masmindo di lapangan. Aspek yang menjadi perhatian antara lain berkaitan dengan perizinan dan kontrak karya, pelaksanaan kegiatan operasional, serta dampak kegiatan terhadap masyarakat dan daerah.
Komisi D juga meminta pihak PT Masmindo Dwi Area dapat menerima kunjungan tersebut serta menyiapkan informasi dan data yang diperlukan sebagai bahan pendalaman dan tindak lanjut hasil RDP.
Kunjungan lapangan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih konkret mengenai kondisi aktual di lapangan, sekaligus menjadi ruang klarifikasi antara DPRD dan pihak perusahaan berdasarkan dokumen, keterangan resmi, serta fakta yang dapat diverifikasi.
Sejumlah persoalan terkait aktivitas PT Masmindo sebelumnya telah menjadi perhatian publik di Kabupaten Luwu. Di antaranya menyangkut aspek kontrak karya, perizinan, pengelolaan wilayah kegiatan, serta berbagai dampak yang berkaitan dengan masyarakat dan daerah.
Namun demikian, berbagai persoalan tersebut perlu diklarifikasi berdasarkan data dan dokumen resmi dari pihak-pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan yang belum terverifikasi.
Karena itu, hasil kunjungan Komisi D DPRD Sulsel pada 24 September mendatang diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan pendalaman lebih lanjut sesuai kewenangan DPRD serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keterbukaan informasi, kepastian hukum, perlindungan kepentingan masyarakat, serta keberlanjutan pembangunan daerah menjadi sejumlah aspek yang diharapkan dapat memperoleh penjelasan secara objektif melalui agenda tersebut.
Surat DPRD Sulsel tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Luwu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, serta Pertinggal.
Kini perhatian publik tertuju pada agenda kunjungan Komisi D DPRD Sulsel tersebut. Hasil peninjauan, klarifikasi, dan data yang diperoleh di lapangan nantinya dapat menjadi bagian penting dalam menentukan langkah tindak lanjut DPRD sesuai kewenangannya.
(Mj@19//red)






